KALTIMPOST.ID, Kutai Kartanegara dan Mahakam Ulu harus mengulang pemungutan suara setelah sengketa hasil pemilihan di dua daerah itu diputus Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari sisi pendanaan, pernyataan terbaru Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebutkan, sedang mengupayakan penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah tak dibiayai dengan APBN. Ia meminta daerah mengoptimalkan APBD masing-masing.
Tito mencontohkan Provinsi Papua mengajukan bantuan APBN untuk menggelar pilkada ulang. Namun, akhirnya Papua menyanggupi menggelar PSU dengan APBD sendiri.
"Saya berusaha tidak dari APBN. Tadinya yang Papua mengajukan APBN, tapi tadi pagi saya rapat bahwa Papua sanggup untuk melalui APBD," kata Tito.
Tito mengungkapkan ada enam kabupaten masih menghitung ulang APBD mereka untuk menggelar PSU. Menurutnya, APBD dari provinsi akan ikut membantu jika pemerintah kabupaten/kota tidak sanggup membiayai.
"Kalau dia tidak mampu kita lihat dulu, kalau dia sudah nyerah, dari APBD provinsi mem-backup," kata Tito.
"Kalau yang 14 daerah lagi dari semuanya itu ada kira-kira 6 daerah yang sedang menghitung lagi, yang lain nyatakan sanggup dari APBD setelah kita pelototin," tambahnya.
Tito pun mengatakan sebagian besar kabupaten/kota sudah sanggup membiayai PSU pilkada dengan APBD.
Menurutnya, selama ini banyak daerah yang tidak efisien mengelola anggaran. Ia menuturkan pemerintah pusat ikut mengorek APBD daerah yang menggelar PSU, sehingga akhirnya bisa mengalokasikan anggaran untuk hal tersebut.
"Kita kan sama kita korek daerah, banyak daerah yang enggak efisien daerah itu. SPJ-nya. saya minta kurangin, untuk hal-hal yang enggak perlu, makan minum yang sampai miliaran, untuk PSU," ucap dia.
Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan PSU Pilkada 2024 di 24 wilayah seluruh Indonesia. Lalu, ada satu daerah melaksanakan rekapitulasi ulang.
KPU telah menetapkan jadwal pelaksanaan PSU Pilkada 2024 yang terbagi dalam beberapa kategori, yakni pada 5 April, 19 April, dan 24 Mei 2025.
Adapun Komisi II DPR sebelumnya tengah mengupayakan bantuan APBN sebesar Rp700 miliar untuk PSU di berbagai daerah. Namun, hal ini masih akan dibahas bersama Kemendagri, KPU, dan Kementerian Keuangan pada rapat kerja yang digelar 10 Maret 2025.
Diketahui PSU di Kutai Kartanegara dan Mahulu punya perbedaan signifikan, dari tenggat waktu penyelenggaraan hingga diskualifikasi. Mahulu punya waktu lebih panjang, maksimal 90 hari sejak putusan MK dibacakan. Sementara Kukar hanya diberi 60 hari.
Pasangan calon (paslon) Owena Mayang Sari dan Stanislaus Liah di Pilkada Mahulu didiskualifikasi MK. Demokrat, PKB, serta PAN yang merupakan partai pengusung keduanya diberi kesempatan mengajukan paslon.
Sementara di Kukar, hanya calon bupati Edi Damansyah yang dicoret. Partai pengusungnya, PDIP, Gelora, dan Demokrat harus tetap mengusung Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati. Ketiga
Editor : Uways Alqadrie