Seperti pada pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota secara serentak di Istana Kepresidenan Jakarta, 20 Februari 2025.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan untuk pelantikannya kepala daerah setelah putusan MK pada 24 Februari 2025 lalu, akan dilaksanakan seperti sebelumnya.
Di mana untuk pelantikan gubernur akan dilaksanakan oleh presiden. Sedangkan bupati dan wali kota akan dilantik oleh gubernur. Berbeda dengan pelantikan serentak yang sebelumnya.
"Maka bupati dan walikotanya dilantik oleh para gubernur masing-masing,” kata Tito dalam Raker dan RDP Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/3).
Sementara untuk kepala daerah hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU), akan segera dilantik setelah hasil perolehan selesai.
“Lainnya kita menunggu hasil PSU. Begitu selesai langsung lantik selesai langsung. Lantik secepat mungkin. Jadi tidak diserempakkan menunggu yang lain. kita enggak tahu bagaimana nasib nasib yang lain di MK nanti,” kata mantan Kapolri ini.
Untuk tahapan pelantikan kepala daerah pasca putusan MK, Mendagri juga menyampaikan bahwa ada 15 daerah yang telah mengajukan usul pengesahan pengangkatan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 ke Kemendagri.
Per tanggal 9 Maret 2025, daerah-daerah tersebut sudah masuk dalam aplikasi SIOLA Kemendagri. Dan sudah di-approve. Yakni 2 provinsi dan 13 kabupaten terpilih.
Salah satunya adalah Kabupaten berau yang tercatat tanggal. 9 Maret 2025. Dengan keterangan gugatan ditolak MK.
“Saat ini KPUD pun sudah melakukan penetapan dan pengusulan ke DPRD. Dan dari DPRD semuanya juga sudah mengajukan pengusulan kepada pemerintah. Untuk provinsi atau gubernur kepada presiden. Lalu mendagri sudah kami terima dua-duanya. Dan untuk 13 lagi yang harus diterbitkan dengan SK Mendagri juga sudah kami terima,” katanya.
Tito melanjutkan sesuai dengan aturan, bahwa semenjak diterima usulan pengangkatan kepala daerah terpilih dari DPRD, maka pemerintah diberikan waktu 20 hari untuk melaksanakan penetapan dan penerbitan keputusan.
Baik Keputusan Presiden (Keppres) untuk gubernur atau Surat Keputusan (SK) Mendagri untuk bupati dan wali kota.
“Kami masih memiliki cukup waktu. Pamekasan (tercatat) 2 Maret. Jadi sampai dengan 18 Maret untuk SK-nya. Tapi kami bisa terbitkan lebih cepat,” pungkasnya. (kip)
Editor : Almasrifah