Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Anggota DPR RI Selly Andriany Gantina: AKBP Fajar Widyadharma Harus Dihukum Seberat-beratnya

Uways Alqadrie • Rabu, 12 Maret 2025 | 04:10 WIB

`

Anggota DPR RI Selly Andriany Gantina
Anggota DPR RI Selly Andriany Gantina

KALTIMPOST.ID, Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja harus segera diproses hukum. Lalu dihukum seberat-beratnya dan diberhentikan atas dugaan mencabuli tiga anaknya yang masih di bawah umur.

Penegasan tersebut disampaikan anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina. Dia mendesak aparat penegak hukum menjatuhi hukuman maksimal terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

"Harus dihukum maksimal, apalagi dia sebagai Kapolres. Seharusnya, memberi contoh, bukan merenggut masa depan anaknya sendiri, bener-bener perbuatan biadab," kata Selly dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Menurut legislator PDI Perjuangan itu, hukuman berat dan maksimal itu perlu dilakukan karena selain mencabuli dan merekam perbuatan bejat, AKBP Fajar juga terindikasi terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Meskipun saat ini AKBP Fajar Widyadharma sudah dicopot dari jabatannya dan tengah diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat di lingkungan Polri, Selly menegaskan hal itu tidak memberikan rasa puas bagi hukum di negara ini.

Ia mengatakan, merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman maksimal wajib diberikan kepada Akpol Lulusan 2004 itu.

Lebih lanjut, Selly mengatakan jeratan Pasal 13 UU TPSK bisa diberikan kepada Kapolres Ngada itu dengan hukuman 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Namun, kata dia melanjutkan, karena pelaku adalah pejabat daerah dan keluarga korban, hukumannya bisa diperberat sepertiga atau tambahan 5 tahun. 

Selain itu, perekaman terhadap anaknya itu dapat membuat AKBP Fajar bisa dituntut hukuman tambahan selama 4 tahun penjara.

"Artinya, bila di-juncto-kan, maka serendahnya dia bisa dikenai hukuman 20 tahun. Tapi karena bejatnya, saya pikir hukuman seumur hidup atau mati lebih pantas," kata Selly.

Terlepas dari kebejatan Kapolres itu, mengutip mandat Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly Gantina juga meminta agar perlindungan terhadap anak dan perempuan menjadi prioritas utama dalam sistem hukum dan kebijakan negara.

\Baca Juga: Asyik, THR Cair 17 Maret, Ojol Dapat Bonus, Gaji ke-13 Menyusul Juni

Ia juga mengingatkan bahwa kasus tersebut menjadi pengingat bahwa kejahatan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhada nilai-nilai kemanusiaan dan tidak boleh dibiarkan terjadi di institusi manapun.

Editor : Uways Alqadrie
#Kapolres Ngada Narkoba #polda ntt #Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma dicopot #kapolres ngada #Kapolres Ngada Ditangkap #propam mabes polri