Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Dikira Ada Hubungannya dengan Ganja, Aturan Drone di Bromo Ternyata Punya Alasan Lain

Dwi Puspitarini • Rabu, 19 Maret 2025 | 07:14 WIB
Ilustrasi. Larangan penggunaan drone di Bromo dan Semeru ramai dibahas usai penemuan ladang ganja di TNBTS.
Ilustrasi. Larangan penggunaan drone di Bromo dan Semeru ramai dibahas usai penemuan ladang ganja di TNBTS.

KALTIMPOST.ID, Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), Rudijanta Tjahja Nugraha, membantah klaim liar yang menghubungkan temuan ladang ganja di kawasan konservasi dengan aturan larangan penggunaan drone.

Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman yang beredar luas di media sosial.

"Kami tegaskan bahwa lokasi temuan tanaman ganja tidak berada di jalur wisata Gunung Bromo maupun jalur pendakian Semeru. Jaraknya cukup jauh, sekitar 11 km dari Bromo dan 13 km dari Semeru," ujar Rudijanta, Senin (18/3/2025).

Penemuan tanaman ganja ini terjadi pada 18-21 September 2024 dalam operasi gabungan BB TNBTS, Polres Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari.

 Baca Juga: by.U, Inovasi Telkomsel yang Mengubah Cara Anak Muda Berinteraksi dengan Digital

Lokasinya berada di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro dan Gucialit, Kabupaten Lumajang.

Keempat tersangka yang merupakan warga setempat telah diamankan dan kasusnya sedang dalam proses persidangan.

"Area tersebut sangat tersembunyi, tertutup semak belukar lebat dan berada di kemiringan curam. Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas tersebut tidak terkait dengan jalur wisata utama TNBTS," jelasnya.

Narasi yang berkembang di media sosial menyebut bahwa pelarangan penggunaan drone di kawasan Bromo dan Semeru terkait dengan temuan ladang ganja ini.

Namun, Rudijanta menegaskan bahwa aturan itu telah berlaku sejak lama dan bertujuan menjaga keselamatan serta kelestarian kawasan.

 Baca Juga: Januari 2025 Penumpang Domestik Kaltim turun, Penumpang Penerbangan Internasional Meningkat

"Larangan drone di Gunung Semeru sudah berlaku sejak 2019. Aturannya tertuang dalam SOP Nomor SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/4/2019. Tujuannya jelas, untuk menjaga fokus pendaki dan menghindari potensi bahaya di jalur ekstrem," tegasnya.

Selain itu, aturan tarif penggunaan drone di kawasan TNBTS merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 yang berlaku secara nasional, bukan hanya di kawasan ini.

Bersamaan dengan isu larangan drone, banyak yang mempertanyakan alasan rutin ditutupnya jalur pendakian Semeru.

Rudijanta menegaskan bahwa penutupan setiap awal tahun bukan hal baru dan murni demi keselamatan.

 Baca Juga: Cek! Ini Daftar Harga Komoditas Pangan di Tiga Pasar Kota Bontang

"Setiap awal tahun, curah hujan tinggi, angin kencang, badai, dan risiko tanah longsor meningkat. Ini bukan kebijakan sepihak, melainkan langkah perlindungan bagi para pendaki," ujarnya.

Ia juga menyoroti kebijakan wajib pendamping bagi pendaki Semeru sebagai langkah pemberdayaan masyarakat sekitar.

"Pemandu bukan hanya membantu pendaki, tapi juga memberikan pengalaman lebih dengan interpretasi lingkungan sekitar," tambahnya.

Rudijanta mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi.

 Baca Juga: Dishub Samarinda Siapkan Pengawasan Ketat untuk Kelancaran Arus Mudik dan Balik

Ia berharap semua pihak dapat berperan aktif menjaga kelestarian kawasan konservasi TNBTS.

"Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan dan bersama-sama menjaga kelestarian alam. Kolaborasi yang baik akan memastikan kawasan ini tetap terjaga bagi generasi mendatang," pungkasnya. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#ladang ganja Bromo #aturan #drone #bromo #wisata bromo #tnbts #Larangan drone