KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN--Kepala Kemenag Provinsi Kalimantan Timur Abdul Khaliq menuturkan, pengumpulan zakat fitrah disalurkan kepada masyarakat kurang mampu dan dilaporkan ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk memastikan distribusinya tepat sasaran.
Dalam hal ini, BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur mencatatkan angka zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sebesar Rp 1,5 miliar di awal tahun 2025, yang berasal dari kegiatan Kaltim Berzakat serta penerimaan pada Januari dan Februari 2025.
Di tahun ini, pemerintah Indonesia, melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) pun menetapkan bahwa zakat fitrah dalam bentuk beras harus dikeluarkan sebanyak 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter per orang.
Ia mengemukakan, zakat fitrah ini sangat penting dalam membantu sesama yang membutuhkan, terutama di momen Idul Fitri. Walau tidak langsung melakukan pemantauan di lapangan, mengingat hal ini wewenang BAZNAS pihaknya juga terus berupaya memastikan zakat yang diterima dan disalurkan tepat kepada yang membutuhkan.
"Zakat fitrah dikumpulkan dari masjid, instansi maupun masyarakat tersebut wajib dilaporkan ke BAZNAS. Kemenag memantau dari laporan BAZNAS," tutupnya.(*)
Editor : Thomas Dwi Priyandoko