Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Jangan Salah Arah, Tol IKN dan Jembatan Pulau Balang Difungsikan untuk Arus Balik Mulai 1 April 2025

Thomas Dwi Priyandoko • Selasa, 1 April 2025 | 05:00 WIB

Jembatan Pulau Balang yang menghubungkan Balikpapan dengan Penajam Paser Utara dan IKN.
Jembatan Pulau Balang yang menghubungkan Balikpapan dengan Penajam Paser Utara dan IKN.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Mulai 1 April 2025, Jalan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Jembatan Pulau Balang akan difungsikan khusus untuk arus balik Idulfitri guna memperlancar perjalanan pemudik kembali ke kota asal mereka.

Keputusan ini diambil setelah Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kaltim melakukan peninjauan kelayakan jalan pada 21 Maret 2025.

Jadwal dan Rute Arus Balik melalui Tol IKN:

Tol ini hanya dapat digunakan oleh kendaraan Golongan I (sedan, jip, dan minibus) dengan kecepatan maksimal 60 km/jam dan jam operasional pukul 06.00–18.00 WITA.

Persiapan dan Pengamanan Jalur BBPJN Kaltim telah menyiapkan berbagai langkah pengamanan, termasuk pemasangan rambu lalu lintas, barrier, serta pengelolaan potensi bahaya guna memastikan keselamatan pengguna jalan. Sosialisasi kepada masyarakat juga akan dilakukan melalui media sosial dan papan informasi di titik-titik strategis.

Selain itu, untuk memastikan kelancaran arus balik, pengamanan akan diperketat melalui koordinasi dengan Polresta Balikpapan dan Polres Penajam Paser Utara.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam mengurai kepadatan lalu lintas pasca-Lebaran 2025 serta memberikan kenyamanan bagi para pemudik dalam perjalanan kembali ke tempat asal mereka.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#penajam paser utara #IKN #jembatan Pulau Balang #mudik Lebaran 2025 #balikpapan