KALTIMPOST.ID, MAROS- Wanita lansia bernama Petta Bau, pemimpin aliran sesat ditangkap Polres Maros. Aliran tersebut bernama Pangissengana Tarekat Ana Loloa, di Dusun Bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Pemimpin aliran Pangissengana Tarekat Ana Loloa bernama Petta Bau ditangkap polisi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Minggu, 30 Maret 2025.
Sebelumnya kelompok yang dianggap menganut aliran sesat ini meresahkan masyarakat karena mengajarkan rukun Islam yang seharusnya 5 menjadi 11. Selain itu ajaran ini juga mengajarkan bahwa ibadah haji ke Mekah tidak sah, kecuali dilakukan di Gunung Bawakaraeng.
Dalam artikel ilmiah berjudul Fatwa MUI tentang Aliran Sesat di Indonesia (1976-2010) yang dipublikasikan di laman UINSU, Dimiyatri Sajari mengungkapkan bahwa Fatwa Sesat Majelis Ulama Indonesia atau MUI adalah keputusan atau pengesahan dari para ulama terkait suatu permasalahan dalam ajaran Islam.
Fatwa yang dimaksud adalah keputusan MUI terkait permasalahan keagamaan yang telah disetujui dalam rapat anggota Komisi. Dengan kata lain, jika suatu jawaban atau penjelasan tidak melalui mekanisme rapat Komisi Fatwa, maka tidak dapat dikategorikan sebagai fatwa MUI, meskipun disampaikan oleh satu atau beberapa anggota Komisi Fatwa MUI.
Untuk menetapkan sesat atau tidaknya, MUI menetapkan sepuluh kriteria ajaran atau aliran yang dianggap sesat, sebagaimana dirumuskan dalam Rakernas di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, pada 2007.
1. Menolak salah satu dari enam rukun iman dan lima rukun Islam;
2. meyakini atau mengikuti akidah yang bertentangan dengan Alquran dan Sunnah;
3. Mempercayai adanya wahyu yang turun setelah Al-Quran;
4. Mengingkari keaslian atau kebenaran isi Al-Quran;
5. Menafsirkan Alquran tanpa mengikuti kaidah tafsir yang benar;
6. Menolak hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam;
7. Menghina, merendahkan, atau melecehkan para nabi dan rasul;
8. Menolak Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir;
9. Mengubah, menambah, atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan dalam syariat, seperti melaksanakan haji di tempat selain Baitullah atau meninggalkan kewajiban salat lima waktu;
10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dasar syar'i, misalnya hanya karena perbedaan kelompok.
Editor : Uways Alqadrie