KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Tragedi penyerangan pos menolak hauling batubara yang dibangun warga Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Paser pada 15 November 2024 belum juga terurai.
Lima bulan sudah kasus itu menggantung, tanpa kejelasan dan hanya menyisakan duka yang nyaris terlupakan tentang Rusel, warga Muara Kate yang tewas dalam peristiwa itu.
Hal itu memicu munculnya aksi solidaris dari Koalisi Masyarakat Sipil (KMS), Selasa Pagi, 15 April 2025.
Dalam aksi yang digelar di depan Kantor Gubernur Kaltim itu, mereka menuntut keberanian aparat dalam menangani kasus ini dengan menyeret pelaku penyerangan untuk diadili, serta sikap tegas Pemprov Kaltim agar tak ada lagi jalan umum yang dimanfaatkan sebagai jalur hauling batubara.
“Kami masih merasakan dampaknya saat ini, masih ada truk batubara yang melintas,” ungkap perwakilan aksi, Warta Linus.
Aparat dan pemerintah sama-sama abai dalam kasus ini dan tak pernah sedikit pun bisa menjamin keamanan masyarakat. Tak ada tindak lanjut dari laporan penyerangan, siapa pelaku pun hingga kini masih buram.
Dalam surat terbuka yang mereka layangkan, pembiaran itu berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), terkhusus hak masyarakat untuk mendapat lingkungan yang sehat seperti yang tertuang dalam Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), Pasal 11 dan 12, serta Pasal 28H UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Editor : Uways Alqadrie