Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Hutan Milik Unmul Samarinda Sudah Sering Ditambang Secara Ilegal, tapi Pelakunya Sulit Ditindak, Kapolda dan Gubernur Kaltim Turun Tangan

Muhammad Ridhuan • Minggu, 20 April 2025 | 08:05 WIB
Tambang batu bara yang diduga ilegal di kawasan Kebun Raya Unmul Samarinda
Tambang batu bara yang diduga ilegal di kawasan Kebun Raya Unmul Samarinda

KALTIMPOST.ID-Aktivitas tambang ilegal yang menjarah kawasan pendidikan itu bukan yang kali pertama terjadi.

Medio September 2021 lalu, nasib serupa juga terjadi pada Pusat Laboratorium Fakultas Pertanian Unmul di Desa Karang Tunggal, Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar).

Kemudian pada November 2021, KHDTK Unmul di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kukar pun digerus penambang batu bara ilegal.

Lalu pada pertengahan 2023 lalu, KHDTK Loa Haur, Kecamatan Loa Janan, Kukar juga dimasuki tambang ilegal. Padahal kawasan tersebut telah masuk daerah penyangga kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Di mana saat itu, Gakkum KLHK menangkap dua orang. Satu pelaku diketahui sebagai pemodal sekaligus penanggung jawab operasional lapangan dan pelaku lain bertindak sebagai operator alat berat jenis ekskavator.

Pada Maret 2024, Gakkum LHK juga menangani kasus dugaan tambang batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kukar. Dua operator ekskavator pun ditetapkan tersangka.

Kasus-kasus di atas menjadi sebagian kecil kejahatan yang terungkap. Mengingat sepanjang 2024, tercatat ada 39 kasus terkait tambang ilegal di Kaltim (Kaltim Dalam Angka 2025). Di mana Berau dan Kutai Barat (Kubar) menjadi daerah tertinggi jumlahnya.

Adapun dalam proses penyelidikan kasus tambang ilegal di KRUS kali ini, Gakkum LHK pada 11 April lalu telah memanggil sejumlah pihak yang diduga berkaitan, termasuk KSU PUMMA yang disebut-sebut jadi pihak yang bertanggung jawab.

Sayangnya, ketua KSU PUMMA tidak memenuhi panggilan penyidik dikarenakan yang bersangkutan dalam kondisi sakit.

“Dua orang dari KSU kami mintai keterangan. Kami juga memanggil ketua KSU, namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit,” kata Kepala Gakkum LHK Wilayah Kalimantan David Muhammad.

David mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengunjungi lokasi camp dan kantor operasional KSU PUMMA, namun tidak ditemukan aktivitas apapun.

“Proses penyelidikan masih berlangsung. Kami minta rekan-rekan media bersabar karena keterangan masih terus kami kumpulkan,” katanya.

Selain Gakkum LHK, Polda Kaltim disebut ikut turun tangan menyelidiki kasus di KRUS. Senin (14/4) lalu, Kapolda Kaltim Irjen Endar Priantoro menegaskan pihaknya telah turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Dan untuk lokasi juga sudah dipasang garis polisi.

“Polda Kaltim sudah ke lokasi kejadian. Kegiatan (penambangan) saat itu sudah berhenti dan baru tahap pembukaan untuk jalan,” ujar Endar.

Terkait perkembangan terkini, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yuliyanto yang dikonfirmasi Kaltim Post belum bisa memberikan keterangan. “Itu saya masih menunggu informasi dari penyidik,” ucap Yulianto, Sabtu (19/4) siang.

Selain di kawasan yang menjadi pusat konservasi, tata ruang dan lingkungan Kaltim hingga tahun ini juga masih terus diobrak-abrik aktivitas tambang ilegal.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim belum lama ini juga membeber, pihaknya sudah mengantongi 108 titik yang dilaporkan ilegal. Baik dalam bentuk galian C maupun batu bara.

“Ada 108 titik pantau mengenai kegiatan illegal mining atau pertambangan yang dilakukan tanpa izin di seluruh Kaltim. Kami sudah turun dua kali di Kelurahan Kanaan, Bontang Barat dan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul untuk menertibkan kegiatan ilegal itu,” kata Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto di Samarinda.

Pemprov Kaltim pun, lanjutnya, tidak tinggal diam. Bahkan seperti kasus di KRUS juga sudah menjadi atensi Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud.

Yang mengambil sikap dilakukannya penanganan secara cepat terhadap perusakan di hutan pendidikan tersebut.

“Dinas ESDM Kaltim juga memiliki Call Center 0851-8337-5390. Nomor itu ditujukan untuk pengaduan masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal,” sebutnya. (rdh/rd)

Editor : Romdani.
#penajam paser utara #Unmul Samarinda #ibu kota nusantara #kutai kartanegara