KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Antusiasme masyarakat terhadap program gratis pol alias pemutihan pajak kendaraan meningkat sejak diberlakukan 5 April hingga 20 Juni 2026 nanti. Seperti terlihat di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Induk, Jalan Jenderal Sudirman, Markoni, Senin (20/4).
Program tersebut dapat dinikmati seluruh masyarakat Kaltim yang memiliki pajak kendaraan bermotor (PKB) menunggak. Syaratnya hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda atau kewajiban membayar tunggakan tahun sebelumnya.
Misalnya saja masyarakat menunggak banyak hingga 10 tahun lebih, maka hanya membayar pajak tahun ini. Tunggakan dan denda, dihapuskan.
“Yang dibayarkan pajak ke depannya saja, ketika ada tunggakan, diputihkan/dihapus,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Kombes Pol Rifki bersama Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kaltim, AKBP Moehammad Probandono Bobby Danuardi.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor, tidak termasuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). “Kami mendukung penuh program pemerintah provinsi,” tuturnya.
Terpisah, Plt Kepada UPTD PPRD Bapenda Kaltim Wilayah Balikpapan, Rinaldi menjelaskan, ketentuan program pemutihan pajak kendaraan Kaltim antara lainya kendaraan pribadi termasuk kendaraan sosial keagamaan. Tidak termasuk keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antar provinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang belum terdaftar.
Serta tidak termasuk biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). “Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak dan berkontribusi pada pembangunan daerah,” imbau Rinaldi. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo