Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Dari RDP Lintas Komisi DPRD Kaltim: Dewan Dorong Unmul Valuasi Kerugian, APH Siap Seret Pelaku Secepatnya

Bayu Rolles • Selasa, 6 Mei 2025 | 05:32 WIB
DPRD Kaltim menggelar rapat lintas komisi membahas penanganan tambang ilegal di KRUS Samarinda, Senin (5/5/2025). (Bayu/KP)
DPRD Kaltim menggelar rapat lintas komisi membahas penanganan tambang ilegal di KRUS Samarinda, Senin (5/5/2025). (Bayu/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Penanganan praktik tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul) belum juga bermuara pada diadilinya para pelaku. 

Sebulan sudah kasus ini mencuat. Namun siapa yang harus bertanggung jawab atas rusaknya 3,26 hektare lahan di hutan pendidikan itu, masih tanda tanya hingga kini.

Empat komisi di DPRD Kaltim kompak, mereka mengundang aparat penegak hukum (APH) untuk duduk bersama dalam sebuah rapat dengar pendapat (RDP), Senin, 5 Mei 2025. 

Para wakil rakyat ingin tahu, sudah sejauh mana kepolisian dan Balai Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Kaltim menyigi kasus ini. 

Bagi Komisi IV, kasus ini menjadi atensi mereka lantaran hutan yang menjadi ruang belajar justru rata dengan tanah. Ekosistem yang menjadi wadah menggali ilmu pengetahuan pun hancur karena ulah pihak yang sampai sekarang belum diketahui rupanya. “Dewan mendesak aparat agar menuntaskan kasus ini. 

Jika dua pekan ke depan belum ada kejelasan, kami akan gelar rapat lanjutan,” tutur Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M Darlis Pattalongi dalam RDP itu.

Komisi I menebalkan pernyataan Darlis itu. Praktik ilegal tak mungkin bergerak sendiri, pasti ada restu sehingga mereka bergerak mengeksplorasi lahan. Entah dari pemilik lahan atau pemegang izin usaha pertambangan. 

Dua pintu ini sudah jadi rahasia umum di telinga publik lantaran kasus tambang ilegal bukan kali pertama terjadi di tanah Etam. “Kan pasti dari dua itu saja. Kepolisian atau gakkum pasti lebih mengerti soal ini,” kata Anggota DPRD, Didik Agung Eko Wahono menambahkan. 

Di kasus ini, Unmul sudah menegaskan mereka tak pernah memberi izin. Memang ada surat dari sebuah koperasi serba usaha yang menawarkan kerja sama untuk menambang di KHDTK atau yang lebih dikenal dengan Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) itu. 

Tawaran itu belum diamini, penambang sudah moncer bergerilya di lapangan. Merusak tiga hektare lebih hutan tersebut.

Tak ketinggalan, Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle mengatakan, IUP kebanyakan hanya sekadar baju. Pekerja yang menggali kerap beda orang. Lewat kasus tambang ilegal di KHDTK ini, dia menyarankan agar APH turut menambahkan potensi pidana terkait penyerobotan lahan yang dilindungi. Dengan begitu, ada efek jera yang jelas bagi para perusak lingkungan

“Bisa juga, kita semua membentuk tim kecil. Gabungan DPRD, kejaksaan, kepolisian, Gakkum LHK dan pihak terkait lainnya. Bisa menyertakan KSOP juga. Agar tak ada batubara ilegal yang terkirim dari pelabuhan,” ulasnya.

Kembali ke Darlis, dewan juga mendorong agar Unmul secepatnya menghitung valuasi ekonomi atas kerusakan itu sehingga ada angka pasti yang menjadi kerugian kampus.

Kepala Balai Gakkum LHK Kaltim, Leonado Gultom, mengaku penyidikan sudah berjalan dengan berbagai langkah yang bisa mereka tempuh.

Termasuk berkoordinasi dengan Polda Kaltim untuk menetapkan status pelaku menjadi daftar pencarian orang. Dari 14 saksi yang diundang untuk memberikan klarifikasi, baru 10 orang yang belum bisa dimintai keterangan. “Empat orang belum memenuhi panggilan,” katanya.

Gakkum dan Polda berkomitmen akan bekerja maksimal dan penyidikan yang sedang berjalan akan mengerucut para pelaku untuk bertanggung jawab paling lambat dua pekan ke depan.

 

Editor : Uways Alqadrie
#Universitas Mulawarman #KHDTK Lempake #dprd kaltim