Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kasus Kerugian Negara Rp 300 Triliun: Direktur Produksi PT Timah Alwin Albar Dihukum 10 Tahun Penjara

Uways Alqadrie • Selasa, 6 Mei 2025 | 06:21 WIB
Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk 2017—2020, Alwin Albar
Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk 2017—2020, Alwin Albar

KALTIMPOST.ID, JAKARTA - Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk 2017—2020 Alwin Albar divonis pidana penjara selama 10 tahun setelah terbukti melakukan korupsi dalam kasus pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015—2022.

Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan Alwin telah terbukti secara sah dan berjanji melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Baca Juga: Perbaikan Sementara Beres, Akses Jalan Talisayan-Tanjung Redeb Kembali Terhubung

“Majelis hakim berpendapat bahwa hukuman atau pemidanaan yang diterima atas diri terdakwa kiranya sudah memenuhi rasa keadilan dan bermanfaat bagi terdakwa dan masyarakat,” kata Ketua Hakim dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Selain pidana penjara, Alwin juga dikenai denda pidana sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) pidana kurungan selama 6 bulan.

Oleh karena itu, Alwin ditetapkan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum menjatuhkan vonis, Hakim Ketua menuturkan sambil mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Dalam hal memberatkan, Alwin dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, pernah dipidana dalam kasus lain, serta kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar.

Baca Juga: Hari Ini Kloter Pertama Jamaah Haji Kaltim Diterbangkan ke Arab Saudi, 1.218 Orang Dinyatakan Benar-benar Sehat

Sementara itu, terdapat beberapa hal yang mencerahkan yang mempertimbangkan Majelis Hakim, yakni Alwin menyatakan kooperatif serta berterus terang dan tidak berbelit-belit.

“Menimbang tindak pidana korupsi Indonesia merupakan kejahatan luar biasa, sehingga pemberantasannya harus melalui pemberian sanksi tindakan yang tegas agar orang lain tidak mencontohkan perbuatan atau melakukan kejahatan yang sama atau serupa,” ucap Hakim Ketua.

Sedangkan vonis Alwin tersebut lebih ringan dari penuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama 1 tahun.

Baca Juga: Feri Tenggelam di Perairan Teluk Penajam-Balikpapan, Pencarian 2 ABK Hilang Dihentikan Sementara

Dalam kasus dugaan korupsi timah, Alwin didakwa terlibat korupsi bersama-sama dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015—2022 Bambang Gatot Ariyono serta mantan Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung Supianto.

Atas perbuatan ketiganya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 300 triliun, yang meliputi sebesar Rp 2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat pengolahan (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp 26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp 271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

Baca Juga: Waktu Terbatas, Cukup 10 Menit Treadmill Sudah Meningkatkan Suasana Hati

Alwin antara lain diduga tidak melakukan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Direksi PT Timah dalam menjalankan pengurusan PT Timah untuk kepentingan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan, sebagaimana diatur dalam peraturan-undangan terkait adanya kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

 

Editor : Uways Alqadrie
#Korupsi PT Timah Tbk #alwin albar #kpk #bumn