KALTIMPOST.ID, JAKARTA- Sebanyak 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan dibentuk. Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan menyampaikan sebanyak 80.000 Kopdes Merah Putih siap beroperasi pada Oktober 2025.
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan inisiatif pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat dari akar rumput. Ketahui detail anggaran Koperasi Merah Putih yang memberi modal awal Rp 3 miliar untuk setiap unit.
Koperasi Merah Putih nantinya akan dibentuk oleh warga dengan domisili di desa atau kelurahan yang sama, dibuktikan dengan KTP.
Koperasi Merah Putih terdiri dari tujuh bidang usaha, meliputi gerai kebutuhan pokok, apotek desa, klinik, kantor koperasi, unit simpan pinjam, pergudangan dan logistik, dan kegiatan usaha lainnya sesuai kebutuhan masyarakat desa.
Tujuan utama pendirian Koperasi Merah Putih adalah menciptakan kemandirian ekonomi yang berbasis potensi lokal dan semangat gotong royong.
Adapun Koperasi Merah Putih akan diluncurkan secara resmi pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Pemerintah telah menyiapkan berbagai aspek terkait program ini, termasuk soal anggaran.
Pembentukan koperasi dapat dilakukan dengan mengembangkan koperasi yang sudah ada atau mendirikan koperasi baru dari awal.
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Merah Putih, calon pengurus koperasi ini wajib memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan.
Pengurus adalah anggota koperasi, di mana pemilihan dan pengangkatannya melalui rapat anggota untuk mengelola organisasi serta menjalankan kegiatan usaha koperasi.
Apakah ada Syarat Usia?
Berdasarkan juklak tersebut, tidak ada batas usia untuk menjadi pengurus Koperasi Merah Putih. Hanya saja, ada empat kriteria utama yang harus calon pengurus penuhi, di antaranya:
- Memiliki pengetahuan tentang koperasi serta bersikap jujur, loyal, dan berdedikasi.
- Keterampilan kerja, wawasan usaha, serta semangat kewirausahaan. Kemudian tidak memiliki hubungan keluarga dekat dengan pengurus atau pengawas lain.
- Bukan berasal dari unsur pimpinan desa.
- Jumlah pengurus berjumlah ganjil dan minimal terdiri atas lima orang.
Struktur kepengurusan meliputi:
- Ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, dan bendahara.
- Meski begitu, komposisi pengurus koperasi tetap memperhatikan aspek keterwakilan perempuan.
Cara Daftar Koperasi Merah Putih:
- Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui laman resmi guna membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. - Pengurus menentukan skema pembentukan koperasi.
Cara daftar Koperasi Merah Putih:
- Masuk ke situs kopdesmerahputih.kop.id/daftar.
- Pilih salah satu dari tiga opsi skema yang sesuai.
- Isi berbagai data penting, seperti lokasi koperasi, nama koperasi, berita acara musyawarah desa atau rapat anggota, jenis usaha, nama domain, hingga informasi terkait Nomor Pelaku Aktivitas Koperasi (NPAK).
- Buat akun di laman Koperasi Merah Putih.
- Centang pernyataan kebenaran data dan pernyataan domisili anggota koperasi dalam wilayah yang sama.
- Klik tombol “Daftar Sekarang” untuk mengirim pendaftaran.
Sebagai informasi, Koperasi Merah Putih dapat menjadi entitas ekonomi baru yang mampu menggerakkan roda perekonomian desa. Sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendekatan ekonomi kerakyatan. Hal tersebut tertuang dalam Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Merah Putih.
Editor : Uways Alqadrie