KALTIMPOST.ID-Memasuki pekan kedua tragedi tenggelamnya KMP Muchlisa pada 5 Mei lalu, hingga kini, proses investigasi dan pemeriksaan terhadap kecelakaan air tersebut belum menemukan titik akhir.
Selain telah selesainya pencarian dua kru kapal, korban yang tewas dalam peristiwa tersebut, pihak berwenang masih punya pekerjaan rumah. Mengangkat bangkai kapal.
Proses pengangkatan bangkai KMP Muchlisa pun disebut terkendala. Dua hari setelah tenggelam kapal feri tersebut, sang pemilik, PT Sadena Mitra Bahari melalui direktur utama, Sabri Ramdhany menyatakan ada dua kendala dalam proses mengangkat KMP Muchlisa.
Pertama yakni beratnya muatan di dalam kapal, dan kedua, posisi kapal yang miring menyulitkan proses evakuasi muatan melalui jalur depan.
Sabri menyebut, pihaknya kesulitan untuk mengeluarkan muatan. Salah satunya karena terdapat kendaraan besar seperti truk tronton.
Pengangkatan kapal pun baru bisa dilakukan setelah muatan kapal diangkat. Dan karena posisi kapal miring, ada opsi untuk membuka bodi samping kapal.
Perusahaan sudah mengontak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Balikpapan untuk meminta izin pekerjaan di bawah air.
Di sisi lain juga sedang mencari perusahaan yang bisa mengeluarkan muatan KMP Muchlisa.
Untuk perkembangan penyelidikan, Kaltim Post berupaya menemui sejumlah otoritas. Salah satunya, Direktorat Polairud (Ditpolairud) Polda Kaltim.
Wakil Direktur Ditpolairud Polda Kaltim AKBP Supriyanto menjelaskan, proses penanganan kasus tenggelamnya KMP Muchlisa masih penyelidikan pihaknya di Subdit Gakkum Polairud Polda Kaltim.
Di mana hingga berita ini diturunkan, pihaknya masih dalam kapasitas menunggu hasil berita acara investigasi yang dilakukan KSOP Balikpapan. Terhadap adanya potensi pelanggaran hukum yang terjadi.
“Saat ini kami memang belum melaksanakan pemeriksaan terhadap siapa dan pihak yang terlibat dalam peristiwa ini. Karena memang saat ini prosesnya masih dalam otoritas KSOP. Setelah kami mendapatkan berita acara investigasinya, baru kami akan melakukan gelar perkara. Itu untuk proses hukum lebih lanjut guna penyelidikan,” ungkap Supriyanto, Jumat (16/5).
Mantan kapolres Penajam Paser Utara (PPU) itu menambahkan, secara ketentuan, diberikan waktu maksimal 14 hari bagi KSOP untuk melaksanakan investigasi awal terkait penyebab terjadinya kecelakaan KMP Muchlisa.
Lantas siapa yang bertanggung jawab terhadap proses pengangkatan kapal? Supriyanto menyebut, sejumlah pihak punya kewenangan.
“Pasal 203 dan 204 UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menyatakan pemilik kapal wajib mengangkat kapal yang tenggelam jika mengganggu keselamatan pelayaran,” jelas mantan Wakapolres Kutim yang tahun ini menerima penghargaan The Best Inspiring Leader of the Year 2025 tersebut.
Di sisi lain, dirinya juga menyinggung, berdasarkan UU 66/2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU 17/2008 tentang Pelayaran, tanggung jawab dan kewenangan terkait pengangkatan bangkai kapal yang tenggelam telah diatur.
Jika ditemukan kelalaian atau tidak mampu, maka pemilik kapal sebagai pihak yang bertanggung jawab mengangkat bangkai kapal.
Kemudian Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla), Kementerian Perhubungan melalui KSOP bisa mengambil tindakan.
Yakni menyingkirkan kerangka kapal tersebut dan membebankan biaya kepada pemilik kapal.
“Wewenang kami di Polairud dilibatkan jika memang ada unsur kriminal, pelanggaran hukum, atau berada di wilayah perairan strategis,” ucapnya.
Lantas apa ada sanksi hukum jika terjadi unsur pelanggaran? Supriyanto menyebut, jika pemilik kapal yang tidak melaksanakan kewajibannya bisa dikenai sanksi administratif dan atau pidana sesuai ketentuan. (rd)
Editor : Romdani.