KALTIMPOST.ID, Gugatan pra peradilan atas lambatnya penanganan kasus dugaan tambang ilegal di hutan pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda akhirnya disidangkan.
Sidang pertama, gugatan yang diajukan Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Andri Wahyudi, pada Jumat (23/5) sore.
Pada sidang pertama di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan ini, para pemohon dalam hal ini ARUKKI, bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Almas Tsaqibbirru Re A diwakili oleh advokat dari Boyamin Saiman Rea Ikaen Law Firm.
Dan memberikan kuasa untuk mencabutan permohonan pra peradilan yang didaftarkan pada 14 Mei 2025 ini.
“Pencabutan gugatan pra peradilan ini, dilakukan karena kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltim. Artinya, tujuan kami untuk mendesak penyidikan sudah tercapai," kata Kuasa Hukum Pemohon, Boyamin Saiman kepada awak media, usai persidangan, Jumat (23/5).
Baca Juga: Kapan Libur Idul Adha dan Berapa Hari? Ini Jawabannya Berdasarkan SKB 3 Menteri
Untuk diketahui, para pemohon sudah melaporkan kasus dugaan tambang ilegal di Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) sejak pada April lalu.
Namun tidak ada kejelasan perkembangan dari Polda Kaltim. Dan menilai Polda Kaltim melakukan penghentian penyidikan secara materiil atau diam-diam, karena tidak adanya kemajuan perkembangan penanganan kasus.
Yang seharusnya sudah tahap penyidikan. Selain Polda Kaltim, gugatan pra peradilan juga diajukan kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Kalimantan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan ini, didaftarkan dengan nomor 8/Pid.Pra/2025/PN Bpp di PN Balikpapan pada 14 Mei 2025.
Baca Juga: Kalender Juni 2025 Berdasarkan SKB 3 Menteri: Catat Tanggal Merah dan Cuti Bersamanya!
Boyamin yang juga Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ini menegaskan bahwa meskipun gugatan praperadilam telah dicabut, para pemohon menegaskan komitmennya.
Untuk terus mengawal proses hukum hingga ada penetapan tersangka pada kasus dugaan tambang ilegal di KRUS.
Dan bukan menjadi akhir dari perjuangan hukum dari para pemohon. Setelah sidang pertama pencabutan gugatan pra peradilan ini, selanjutnya dijadwalkan Pembacaan penetapan pencabutan pada Senin (26/5).
"Kami tetap mengawal dan memastikan perkara ini secepatnya dibawa ke pengadilan dan disidangkan," tegasnya.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta ini juga menekankan bahwa pencabutan gugatan permohonan.
Ia menegaskan bahwa pihaknya siap mengajukan gugatan kembali jika perkara ini mandek. Bahkan bisa mengajukan berkali-kali gugatan pra peradilan, apabila penyidik tidak serius untuk menyelesaikan kasus ini.
“Kami bisa mengajukan dua kali, tiga kali, bahkan enam kali. Seperti halnya gugatan atas kasus Bank Century yang kami menangkan melawan KPK,” tegasnya.
Selain itu, para pemohon juga berharap penyidik Polda Kaltim tidak hanya menyasar para pekerja lapangan sebagai tersangka.
Namun, juga pihak yang menjadi aktor intelektual. Yakni perusahaan menyuruh dan menikmati keuntungan dari dugaan tambang ilegal di KRUS ini.
“Ini menjadi penting untuk memastikan keadilan substantif. Karena penindakan kasus ini akan menjadi preseden baik bagi penegakan hukum di Kaltim. Yang selama ini dinilai abai terhadap tambang ilegal,” kritik Boyamin.
Dia pun menyebut, jika penyidik Dirkrimsus Polda Kaltim dapat menindak dan memproses hukum pihak yang bertanggung jawab.
Atas kerusakan lingkungan di hutan pendidikan Unmul ini, maka akan menjadi prestasi bagi Kapolda Kaltim, Endar Priantoro.
Yang belum lama menjabat di Kaltim. “Jika kasus ini dapat diproses secara hukum, ini akan menjadi sebuah prestasi dari Kepala Polda Kaltim, Bapak Endar,” harapnya.
Baca Juga: Buah Kecil Berwarna Merah Ini Diam-Diam Mampu Cegah Infeksi Saluran Kemih
Sebagai informasi, Wakil Ketua Umum ARUKKI, M. Munari sebelumnya menyampaikan gugatan pra peradikan ini bertujuan untuk mempercepat proses hukum yang berjalan lambat.
karena tidak ingin kasus dugaan tambang ilegal ini, menguap begitu saja. Dan mendesak Polda Kaltim dan Balai Gakkum Wilayah Kalimantan Kemenhut untuk menangani kasus yang terjadi di wilayah Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) ini, secara serius.
“Kami ajukan gugatan ini agar proses hukum transparan dan terlihat progresnya,” kata kepada Kaltim Post, Rabu (14/5) lalu.
ARUKKI telah melaporkan Koperasi Serba Usaha Putra Mahakam Mandiri (KSU PUMMA) ke Polda Kaltim pada 14 April 2025.
Atas dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di KRUS, yang berlokasi di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara (Kukar).
Dari aktivitas yang diduga sebagai perusakan lingkungan hidup dan penambangan ilegal ini, diperkirakan telah merusak lingkungan seluas 3,26 hektare. ***
Editor : Dwi Puspitarini