KALTIMPOST.ID, Pentingnya penyembelihan halal dalam Islam melampaui sekadar kewajiban agama.
Karena, hal ini mencakup pahala spiritual yang signifikan, meningkatkan ibadah, dan memastikan konsumsi makanan yang utuh dan diperbolehkan.
H. Khairy Abusyairi, LC MA, ketua Komisi Fatwa MUI Kalimantan Timur, menekankan poin-poin ini selama sesi bimbingan teknis mengenai penyembelihan hewan secara syar'i, khususnya untuk hewan kurban, yang dilaksanakan di SMKN 2 Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) mulai pukul 09.00 hingga 16.00 Wita, Senin (26/5).
“Mengkonsumsi makanan halal adalah kewajiban agama dalam Islam, membawa berkah dan meningkatkan ibadah seseorang. Ayat Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah: 168, secara eksplisit memerintahkan manusia untuk memakan apa yang halal lagi baik dari bumi dan jangan mengikuti langkah-langkah setan, yang mendorong kejahatan dan kepalsuan terhadap Allah,” kata H. Khairy Abusyairi.
Dia melanjutkan, sebaliknya, mengonsumsi makanan haram (terlarang) dapat menghilangkan pahala ibadah.
Sebuah Hadis yang diriwayatkan oleh Rasulullah SAW menyoroti bahwa individu yang melakukan perbuatan baik seperti salat, puasa, zakat, dan haji, tetapi mengonsumsi hal-hal haram, akan mendapati pahala perbuatan baik mereka musnah oleh Allah pada hari kiamat.
Menurut Surah Al-Maidah: 3, makanan yang diharamkan meliputi bangkai, darah, daging babi, hewan yang disembelih atas nama selain Allah, hewan yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas (kecuali yang sempat disembelih sebelum mati), serta hewan yang disembelih untuk berhala. Juga dilarang mengundi nasib dengan anak panah, yang dianggap sebagai kefasikan.
Selanjutnya, H. Khairy Abusyairi membahas dasar-dasar ilmiah berkaitan dengan penyembelihan syar’i.
Dia mengutip sebuah penelitian yang dilakukan oleh Prof. Schultz dan Dr. Hazim di Universitas Hannover, Jerman, memberikan wawasan ilmiah tentang aspek kemanusiaan dan manfaat dari penyembelihan syar'i. Pertama, tidak ada indikasi nyeri awal.
Dijelaskannya, selama 3 detik pertama setelah hewan disembelih (dengan terputusnya tiga saluran utama di leher bagian depan sapi), tidak ada perubahan pada grafik EEG (rekaman aktivitas listrik otak), menunjukkan tidak ada indikasi rasa sakit.
Kedua, kehilangan kesadaran, yaitu pada 3 detik berikutnya, EEG pada otak kecil merekam adanya penurunan grafik secara bertahap yang sangat mirip dengan kejadian tidur nyenyak, hingga sapi-sapi itu benar-benar kehilangan kesadaran. Selama periode ini, tercatat pula oleh ECG bahwa jantung mulai meningkat aktivitasnya.
Ketiga, pengeluaran darah maksimal. Dijelaskannya, bahwa setelah 6 detik pertama itu, ECG pada jantung merekam adanya aktivitas luar biasa dari jantung untuk menarik sebanyak mungkin darah dari seluruh anggota tubuh dan memompanya keluar.
Keempat, produksi daging sehat, karena darah tertarik dan terpompa keluar tubuh secara maksimal, maka dihasilkan daging yang sehat dan layak dikonsumsi bagi manusia.
“Jenis daging dari hasil sembelihan semacam ini sangat sesuai dengan prinsip Good Manufacturing Practice (GMP) yang menghasilkan makanan sehat,” ujarnya.
Khairy Abusyairi menyinggung kemuliaan penyembelih halal adalah individu yang melakukan penyembelihan sesuai dengan syariat Islam.
Peran ini dianggap sebagai ibadah, membawa pahala besar, dan berpotensi menjadi sebab masuk surga.
Ini juga membawa keberkahan dalam pekerjaan dan rezeki seseorang. Sedangkan aturan penyembelihan hewan dalam Islam dipertegas dalam Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
Dia menguraikan isi fatwa tersebut, di antaranya, hewan yang disembelih adalah hewan yang boleh dimakan; hewan harus dalam keadaan hidup ketika disembelih; kondisi hewan harus memenuhi standar kesehatan hewan yang ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan. Sementara, standar penyembelih harus memenuhi ketentuan beragama Islam dan sudah akil baligh; memahami tata cara penyembelihan secara syar'i, dan memiliki keahlian dalam penyembelihan.
Standar alat penyembelihan, lanjutnya, alat penyembelihan harus tajam; alat tersebut bukan kuku, gigi/taring, atau tulang.
Penyembelihan dilaksanakan dengan niat menyembelih dan menyebut asma Allah; penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makanan (mari'/esophagus), saluran pernapasan/tenggorokan (hulqum/trachea), dan dua pembuluh darah (wadajain/vena jugularis dan arteri carotids).
Penyembelihan dilakukan dengan satu kali dan secara cepat. “Selanjutnya, penyembelih memastikan adanya aliran darah dan/atau gerakan hewan sebagai tanda hidupnya hewan (hayah mustaqirrah), dan memastikan matinya hewan disebabkan oleh penyembelihan tersebut,” jelasnya.
Kegiatan ini, seperti diwartakan, digelar menjelang Iduladha 1446 Hijriah yang jatuh pada 6 Juni 2025, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Kaltim mengadakan kegiatan penyegaran pemotongan hewan kurban.
Acara ini berlangsung di SMKN 2 Penajam, PPU mulai pukul 09.00 hingga 16.00 Wita, Senin (26/5). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan tata laksana pemotongan hewan kurban dilakukan sesuai syariat Islam. ***
Editor : Dwi Puspitarini