KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Bidang Intelijen Kejati Kaltim menggelar penyuluhan hukum ke para pengelola keuangan desa di Sangatta Utara, Kutai Timur pada 10 Juni 2025. Temanya, cegah korupsi sejak awal.
Suhardi dan Julius Michael Butarbutar mewakili Kejati sebagai narasumber. Keduanya membahas seputar aturan. Bagaimana pengelolaannya, hingga batas-batas pengelolaan yang tak boleh dilanggar agar tak terjerumus korupsi.
“Perangkat desa mesti paham mengelola dana itu bukan hanya adminitrasi tapi juta pertanggungjawabannya,” ucap Suhardi.
Peserta antusias dan aktif mengajukan pertanyaan seputar pengelolaan dana desa dalam acara yang dibuka Kepala Seksi ketertiban Umum Kecamatan Sangatta Utara, Bernadus Parembang tersebut.
Tugas penerangan hukum bertema “Pencegahan Korupsi dalam pengelolaan Dana Desa” ini, merupakan upaya preventif dari kejaksaan agar dana desa tak disalahgunakan.
Editor : Uways Alqadrie