Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menerangkan klarifikasi ini merupakan bagian dari pemeriksaan aduan yang dilayangkan Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim awal Mei lalu.
“BK memintai kronologis versi terlapor (Andi Satya dan Darlis) saja,” ucapnya selepas pemeriksaan.
Klarifikasi ke dua anggota dewan yang duduk di Komisi IV DPRD Kaltim ini merupakan langkah BK menindaklanjuti laporan tersebut. Keduanya dilaporkan melakukan pelanggaran etik oleh organisasi pengacara tersebut.
BK, lanjut Subandi, juga telah mendapat bukti rekaman seperti apa kondisi rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada 29 April lalu. “BK berupaya objektif dalam menilai laporan ini. Secepatnya diumumkan hasilnya,” katanya.
Laporan ini buntut dari RPD pada 29 April 2025. Saat itu, Komisi IV membahas soal tunggakan gaji karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD).
Mereka mengundang perwakilan karyawan, instansi terkait, hingga manajemen RSHD namun diwakili tiga kuasa hukumnya. Febrianus Kuri Kofi, Desi Andriani, serta Andula Agustina.
Selepas diklarifikasi, Andi Satya enggan berkomentar banyak. “Saya hanya mengikuti prosedur. Undangan BK saya penuhi. Selanjutnya keputusan BK,” singkat politikus Golkar ini.
Sementara Darlis, menerangkan dirinya dan Andi Satya menjadi pimpinan rapat saat RDP. Mereka memang mempersilakan ketiga kuasa hukum RSHD untuk meninggalkan ruangan sebelum rapat dimulai.
“Tapi tak ada tendensi apa pun dari perkataan kami soal mempersilakan mereka meninggalkan ruang rapat itu,” katanya.
Rapat itu digelar agar jalan keluar bisa didapat atas masalah gaji karyawan yang menunggak. “Kuasa hukum tidak bisa mengambil keputusan apa pun terkait masalah yang dibahas. Hanya manajemen yang bisa,” terangnya.
Bukti rekaman saat rapat pun sudah diajukannya ke BK jika mereka menjalankan tugas-tugas dewan sesuai aturan main yang berlaku. (*)
Editor : Almasrifah