KALTIMPOST.ID-Persoalan hauling batu bara di jalan umum juga mendapat sorotan dari Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Bambang Arwanto.
Dirinya menjelaskan lebih rinci soal jalan hauling yang disebut bakal digunakan PT MCM. Di mana PT MCM diarahkan untuk menggunakan jalur milik PT Tabalong Prima Resources (PT Prima).
“Rapat di Istana Wapres tegas melarang tidak boleh lagi ada hauling di jalan umum. Harus menggunakan jalur khusus hauling. Untuk di Paser, nantinya (PT MCM) akan menggunakan jalur hauling milik PT Tabalong Prima Resources (PT Prima),” ucap Bambang.
Jalur khusus itu, lanjut dia, membentang sepanjang 143 kilometer dari Tabalong, Kalsel, hingga Kerang Dayo, Batu Engau, Paser.
Di mana kondisinya saat ini sedang menunggu dilakukannya perbaikan jembatan. Dan ditegaskannya, selama proses peralihan jalur itu, maka PT MCM hanya diizinkan beroperasi terbatas di wilayah Kalsel saja.
“Tidak boleh (masuk) di Kaltim. Operasional hauling mereka hanya boleh di Tabalong saja,” ungkapnya.
Bambang menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera bertemu dengan PT Prima untuk berkoordinasi soal kapan jalur khusus hauling tersebut rampung dan siap digunakan.
“Dalam waktu dekat ini kami akan panggil (PT Prima). Yang pasti Kementerian ESDM sudah melarang PT MCM menggunakan jalan nasional,” lanjutnya.
Bambang menegaskan, masyarakat Paser sudah tidak perlu resah aktivitas truk-truk pengangkut batu bara melintasi daerah mereka.
Dirinya menyinggung, adapun aksi terakhir berkaitan dengan hauling merupakan praktik yang dilakukan penambang ilegal. Itu sebutnya sudah ditangani oleh pihak kepolisian.
“Enggak ada lagi (hauling) di Paser. Terakhir kejadian Juni lalu itu yang melakukan penambang ilegal dan sudah ditindak,” imbuhnya. (rd)
Editor : Romdani.