Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Presiden Amerika Serikat Donald Trump Digugat karena Serangan ke Iran, Demokrat Desak Pemakzulan

Uways Alqadrie • Selasa, 24 Juni 2025 | 07:12 WIB

Foto istimewa
Foto istimewa
KALTIMPOST.ID, WASHINGTON — Keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang memerintahkan serangan militer ke fasilitas nuklir Iran menuai gelombang protes dari anggota parlemen, terutama dari Partai Demokrat.

Serangan yang terjadi pada Minggu (22/6/2025) itu dinilai sebagai pelanggaran konstitusional karena tidak melalui persetujuan Kongres.

Anggota DPR Alexandria Ocasio-Cortez menuding tindakan Trump sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan eksekutif. Dalam unggahan di media sosial X, ia menyebut serangan itu sebagai “langkah sembrono yang bisa menyeret Amerika ke konflik generasi panjang.”

"Keputusan untuk mengebom Iran tanpa mandat dari Kongres merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip dasar dalam Konstitusi AS," tulis Ocasio-Cortez.

Senada dengan itu, legislator Demokrat lainnya, Sean Casten, menegaskan bahwa meskipun Iran dipandang sebagai ancaman, presiden tidak dapat bertindak sepihak dalam penggunaan kekuatan militer. “Persetujuan Kongres bukan formalitas — ini bagian dari sistem checks and balances yang harus dihormati,” tulis Casten, dikutip dari Fox News.

Pimpinan fraksi Demokrat di DPR, Hakeem Jeffries, juga menyampaikan keprihatinan atas serangan tersebut. Ia menilai Trump bertindak tanpa pertimbangan matang dan berpotensi memicu ketegangan geopolitik di Timur Tengah. “Tindakan ini membuka pintu pada risiko perang yang luas dan berlarut-larut,” ujarnya.

Seruan untuk menggelar proses pemakzulan pun mulai menguat di internal Partai Demokrat, menjadikan isu ini sebagai salah satu perdebatan paling tajam di Washington saat ini.

Namun dari kubu eksekutif, Wakil Presiden JD Vance membela keputusan Trump. Dalam wawancara di NBC, Vance menyatakan bahwa serangan tersebut bertujuan untuk mencegah proliferasi senjata nuklir. “Presiden memiliki hak untuk bertindak ketika ancaman serius muncul terhadap keamanan global,” kata Vance.

 

Editor : Uways Alqadrie
#Rudal Balistik Iran ke Israel #Perang Iran Israel #Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump #Teheran #Israel #perang dunia 3