KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Kendaraan kelebihan dimensi dan muatan atau ODOL kerap melintas di ruas-ruas jalan di Kaltim. Hal ini kerap memicu persoalan keamanan dan ketertiban para pengguna jalan.
Tak sampai disitu, ODOL punya segudang dampak buruk yang membuat jalan rusak, pemborosan bahan bakar, sampai memangkas usia produktif kendaraan.
Program Nasional yang menarget 2026, transportasi darat bersih dari ODOL yang melintas dan Pemprov Kaltim siap menyukseskan program tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Irhamsyah, mengatakan pemerintah bersama pemilik otoritas lainya telah menyusun skema penegakan agar jalanan di Kaltim bebas ODOL. Sosialisasi sudah bergulir sejak 10 Juni lalu dan akan berakhir 30 Juni mendatang.
Setelah itu, akan ada pembinaan dan peringatan yang diberikan bagi kendaraan-kendaraan kelebihan muatan dan dimensi yang masih berani melintas.
“DI 14-27 Juli nanti, akan ada razia. Operasi patuh dan tindak langsung,” katanya.
ODOL, sambung dia, bukan tentang mematuhi aturan yang ada. Tapi menyangkut kesadaran akan keselamatan bersama pengguna jalan dan ketahanan infrastruktur yang ada.
Kendaraan ODOL sudah terbukti jadi salah satu biang kerok rusaknya jalan-jalan di Kaltim. Mau itu jalan nasional, provinsi atau kabupaten/kota.
Efeknya pun berganda, butuh biaya yang tak sedikit untuk memperbaiki jalanan yang rusak.
Sementara jalan rusak yang tersendat perbaikannya pasti mengganggu kelancaran distribusi logistik di Kaltim. “Dan jalan rusak juga bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan,” tuturnya.
Lewat program yang tengah berjalan ini, Dishub meminta para pelaku usaha angkutan barang, operator kendaraan, hingga warga umum dapat menyesuaikan armada masing-masing. “Regulasi harus ditaati biar jalanan yang tertib dan layak bisa cepat terwujud,” kata Irham
mengakhiri.
Editor : Uways Alqadrie