Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pemilu Serentak Dihapus, MK Tetapkan Pemisahan Pemilu Mulai 2029

Thomas Dwi Priyandoko • Kamis, 26 Juni 2025 | 19:00 WIB
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi.
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi.

KALTIMPOST.ID, JAKARTA –Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa mulai tahun 2029, pelaksanaan pemilu yang sesuai dengan konstitusi adalah dengan memisahkan pemilu nasional—yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden—dari pemilu daerah seperti pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota beserta wakilnya).

Dengan demikian, skema “Pemilu lima kotak” yang selama ini digunakan tidak akan diterapkan lagi.

Keputusan ini diambil untuk menciptakan pemilu yang lebih berkualitas, serta memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya sebagai wujud nyata dari kedaulatan rakyat.

Baca Juga: Syarat Penerima Bantuan Biaya Pendidikan Tinggi bagi Mahasiswa Kaltim Program Gratispol

Hal ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan diumumkan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (26/6/2025).

Mahkamah juga menyoroti bahwa hingga saat ini, DPR belum merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sejak adanya Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 pada 26 Februari 2020.

Secara faktual, DPR kini tengah menyiapkan langkah-langkah untuk mereformasi seluruh regulasi yang berkaitan dengan pemilu.

Baca Juga: Israel Kembali Serang Gaza, 21 Orang Tewas Termasuk Pengungsi di Sekolah dan Pos Distribusi Bantuan

“Dengan pertimbangan tersebut, Mahkamah perlu menegaskan bahwa seluruh bentuk penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah, tetap dinyatakan konstitusional,” ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra. 

Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa tiga pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai bahwa:

Dalam pertimbangan hukumnya seperti dikutip dari laman MKRI, Mahkamah menyatakan bahwa pelaksanaan pemilu presiden/wakil presiden serta anggota legislatif yang terlalu berdekatan dengan pemilihan kepala daerah menyebabkan masyarakat kesulitan menilai kinerja pemerintahan hasil pemilu nasional. Selain itu, isu pembangunan daerah kerap tenggelam di tengah dominasi isu nasional.

Mahkamah menegaskan pentingnya pembangunan daerah tetap menjadi perhatian, tidak tertutup oleh agenda nasional para kandidat DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.

Jadwal pemilu yang saling berdekatan juga menyulitkan partai politik dalam mempersiapkan kadernya, baik untuk legislatif tingkat daerah maupun pemilu nasional. Akibatnya, partai politik cenderung terjebak pada pendekatan pragmatis dan transaksional, yang melemahkan proses rekrutmen ideal dan merusak demokrasi.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menekankan bahwa kondisi ini memperlebar peluang pencalonan berbasis popularitas demi kepentingan elektoral semata, bukan berdasarkan kualitas atau ideologi partai.

Editor : Thomas Dwi Priyandoko
#pemisahan Pemilu dan Pilkada #mk #pemilu