Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Buntut Keputusan Terbaru MK: Pemilu Lokal Baru Bisa Digelar 2031 Mendatang

Uways Alqadrie • Jumat, 27 Juni 2025 | 12:48 WIB
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa pemilihan umum di tingkat daerah, termasuk pilkada dan pemilihan legislatif DPRD, hanya dapat dilaksanakan setelah seluruh tahapan pemilu nasional dinyatakan selesai. 

Artinya, dengan pemilu nasional yang dijadwalkan berlangsung pada 2029, maka pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota baru bisa digelar pada 2031.

Hal ini diatur dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang baru saja dibacakan. Berdasarkan putusan tersebut, penyelenggaraan pemilu lokal dilakukan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden, wakil presiden, serta anggota DPR dan DPD hasil pemilu nasional. 

MK menekankan bahwa pemilu 2029 merupakan titik awal transisi menuju sistem pemilu yang terpisah antara pusat dan daerah. Transisi ini mencakup masa jabatan kepala daerah yang akan terpilih pada pilkada serentak 27 November 2024, serta anggota DPRD hasil pemilu legislatif 14 Februari 2024 lalu.

“Pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal untuk pertama kalinya diterapkan pada tahun 2029, dan akan berdampak pada sistem masa jabatan di tingkat daerah,” demikian salah satu kutipan dalam pertimbangan hukum MK.

MK menyerahkan pengaturan lebih lanjut kepada pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, termasuk dalam merancang aturan masa jabatan sementara selama periode transisi tersebut.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal secara bersamaan berisiko menimbulkan berbagai masalah, seperti kelelahan pemilih, kerumitan teknis, serta tidak optimalnya kaderisasi partai politik.

Tanggapan DPR: Perlu Aturan Transisi

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyambut putusan MK ini sebagai pijakan penting dalam perumusan ulang sistem kepemiluan nasional. 

Ia menyebut bahwa DPR akan menjadikan putusan tersebut sebagai bahan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

“Kami akan menjadikan keputusan Mahkamah Konstitusi ini sebagai dasar untuk menyusun formula penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah yang lebih ideal,” ungkap Rifqinizamy di Jakarta, Kamis (26/6), seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Man City Bantai Juventus 5-2, Real Madrid Berharap Hindari The Citizens di Babak 16 Besar

Ia menegaskan bahwa jika pemilu lokal digelar dua tahun setelah pemilu nasional, maka dibutuhkan penyesuaian terhadap masa jabatan kepala daerah dan DPRD yang sedang menjabat agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan.

 

Editor : Uways Alqadrie
#pemilihan legislatif 2024 #dpr ri #mahkamah konstitusi #pilkada serentak