OTT KPK di Medan diketahui mencakup beberapa wilayah, termasuk Padangsidimpuan dan Mandailing Natal. Menurut sumber media, dari hasil OTT KPK di Medan, enam orang diamankan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penangkapan enam orang dalam OTT yang dilakukan di Sumatra Utara. “Sampai saat ini, KPK telah mengamankan enam orang,” kata Budi Prasetyo, Jumat (27/6/2025).
Meski belum mengungkap identitas mereka, Budi memastikan para terduga kini tengah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Malam ini sedang dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum keenam orang tersebut. Detail kronologi serta pihak-pihak yang terlibat akan diungkap dalam konferensi pers resmi yang dijadwalkan dalam waktu dekat.
Penyegelan Kantor Kontraktor di Padangsidimpuan
Selain itu, dikabarkan KPK segel kantor kontraktor di Padangsidimpuan, tepatnya di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Medan.
Gedung yang diduga beroperasi sebagai markas salah satu perusahaan konstruksi lokal itu kini dalam pengawasan KPK.
Kantor berwarna putih dengan kusen merah itu dipasangi segel resmi dan disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
Diduga kantor tersebut berhubungan dengan PT Dalihan Natolu Group (DNG), perusahaan yang dikenal menangani proyek infrastruktur besar di wilayah Tapanuli, termasuk pembangunan Jalan Simpang Pagur–Banjar Lancat.
Sejumlah Pejabat Daerah Terjaring
Di Medan, sejumlah pejabat daerah dikabarkan ikut terjaring OTT. Informasi sementara menyebut keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara.
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Porman Mahulae, belum dapat mengonfirmasi secara pasti keterlibatan ASN tersebut.
“Iya, tadi ada kawan dari kejaksaan meneruskan link (adanya OTT), siapa orangnya belum ada info juga,” kata Porman.
Spekulasi juga menyasar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, namun belum ada konfirmasi resmi terkait hal ini. (*)
Editor : Almasrifah