KALTIMPOST.ID, Rencana pemerintah memangkas ukuran rumah subsidi menuai sorotan dari kalangan akademisi. Ir. Pandu K. Utomo, pengamat arsitektur dari Universitas Mulawarman, menyebut bahwa rumah seluas 18 meter persegi di atas lahan 25 meter persegi tidak cukup untuk memenuhi prinsip hunian yang laik.
“Rumah seharusnya dikembalikan pada fungsinya sebagai hunian yang memanusiakan manusia,” ujar Pandu. Menurutnya, ada dua aspek penting yang harus dipenuhi dalam pembangunan rumah yakni standar teknis dan kelayakan huni.
Dari sisi teknis, rumah sebagai bangunan gedung wajib memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 dan regulasi turunannya. Namun yang tak kalah penting, kata Pandu, adalah aspek kelayakan huni.
Baca Juga: Rumah Subsidi Baru seperti Sangkar Burung, Pengamat Ini Kritik Pemerintah
“Apakah ruang-ruang di dalam rumah memungkinkan penghuninya untuk beraktivitas, berinteraksi, dan beristirahat dengan nyaman? Ini bukan sekadar soal angka luas, tapi bagaimana kualitas hidup di dalamnya,” katanya.
Saat ini, ketentuan luas rumah subsidi diatur dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, yakni dengan luas tanah minimal 60 meter persegi dan luas bangunan 21–36 meter persegi.
Namun, tahun ini Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menggulirkan rencana untuk mengubah batas minimum itu menjadi 25 meter persegi untuk tanah dan 18 meter persegi untuk bangunan.
Pandu menilai kebijakan tersebut berisiko mengabaikan prinsip-prinsip dasar rumah tinggal. Ia menambahkan bahwa standar luas hunian di Indonesia merujuk pada minimal 9 meter persegi per orang.
“Jika rumahnya hanya 18 meter persegi, itu hanya cukup untuk dua orang. Pertanyaannya: apakah rumah seperti ini bisa dipakai untuk jangka panjang? Untuk keluarga kecil sekalipun, rasanya tidak layak,” jelasnya.
Lebih jauh, Pandu menekankan rumah tidak boleh dilihat semata sebagai bangunan, tetapi sebagai sistem kehidupan. “Yang saya kritisi, selain kelayakan rumah subsidi itu sendiri, ialah kita harus sama-sama melihat rumah sebagai sistem kehidupan. Jika terlalu kecil, keluarga tidak punya ruang untuk berinteraksi dan tumbuh sehat,” ujarnya.
Baca Juga: Picu Stres hingga Ganggu Tumbuh Kembang Anak, Ini Dampak Ukuran Rumah Subsidi Jika Diperkecil
Ia juga mempertanyakan apakah desain superkompak tersebut benar-benar mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang rumah sehat dan layak. Menurutnya, efisiensi dalam pembangunan tidak boleh mengorbankan hak dasar masyarakat untuk memiliki tempat tinggal yang manusiawi.
“Kalau terlalu kecil, apa bedanya dengan hunian darurat atau petak indekos? Negara harus menjamin kualitas hidup, bukan sekadar menggugurkan kewajiban penyediaan rumah,” kata Pandu.
Ia menilai, meski program rumah subsidi penting untuk menjawab persoalan keterjangkauan, kebijakan ini seharusnya tak hanya berhenti pada angka-angka fisik. “Yang dibangun bukan sekadar tempat berhuni secara fisik, tapi tempat berkehidupan secara mental dan spiritual,” jelasnya.
Pemerintah pusat belum memberikan pernyataan resmi terkait usulan perubahan tersebut. Namun jika diterapkan, rancangan baru ini berpotensi menjadi rumah subsidi dengan ukuran paling kecil dalam sejarah penyediaan perumahan di Indonesia. (*)
Editor : Muhammad Rizki