Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Rekapitulasi PDPB Kaltim Semester I 2025, pemilih bertambah 19 ribu jiwa

Bayu Rolles • Jumat, 4 Juli 2025 | 18:08 WIB
Pleno rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan KPU Kaltim, Jumat (4/7/2025). KPU mencatat ada penambahan jumlah pemilih dibanding DPT Pilkada 2024. (Bayu/KP)
Pleno rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan KPU Kaltim, Jumat (4/7/2025). KPU mencatat ada penambahan jumlah pemilih dibanding DPT Pilkada 2024. (Bayu/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Jumlah warga yang punya hak memilih tak pernah benar-benar diam. Angkanya akan terus bergerak, mengikuti pertumbuhan penduduk. 

Meski pemilu tak lagi dihadapan, KPU punya tugas baru dalam mencatat setiap perubahan dari angka-angka itu secara berkala. Tak lagi menunggu dimulainya tahapan pemilu. 

Lewat Peraturan KPU (PKPU) RI 1/2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), KPU secara berjenjang perlu mencatat setiap perubahan jumlah pemilih. Siapa saja yang berhak memilih, siapa yang telah tiada.

Di Kaltim, pleno rekapitulasi perubahan data pemilih itu digelar di Aula KPU Kaltim. "Ini pertama kalinya KPU memperbarui data pemilih selepas Pilkada," ungkap Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, Jumat Pagi, 4 Juli 2025.

Lewat PKPU 1/2025, ritme pendataan itu diatur. Kabupaten/kota per triwulan atau tiga bulanan. Sementara provinsi merekap per enam bulan. Dengan begitu, pergerakan data pemilih akan terus terkontrol.

Dari rekap semester pertama 2025, jumlah warga Kaltim yang punya hak pilih tercatat 2.840.254 jiwa. Laki-laki: 1.467.530. Perempuan: 1.372.994. "Jumlahnya bertambah dibanding DPT (daftar pemilih tetap) sebelumnya," lanjutnya.

Di Pilkada Serentak lalu, DPT Kaltim yang tersebar di 10 kabupaten/kota sebanyak 2.821.202 orang. Angka itu ditetapkan dalam pleno yang digelar pada 22 September 2024. Ada penambahan 19.322 pemilih.

Berbekal rekap per triwulan di kabupaten/kota, kata Fahmi, tercatat 55.665 pemilih baru. Namun hasil pencocokan dan penelitian terbatas, ada 37.951 pemilih yang tak memenuhi syarat (TMS) karena berbagai faktor. Seperti, telah meninggal, data ganda, atau pindah domisili.

"Sementara penambahan DPDB berasal dari pemilih pemula atau warga yang telah memiliki KTP-el, pindah domisili menjadi warga Kaltim, atau pensiunan TNI/Polri," jelasnya mengakhiri. 

Editor : Uways Alqadrie
#kpu kaltim #Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan #bawaslu kaltim