KALTIMPOST.ID, Ada tiga nama makanan yang barangkali tak asing di lidah orang Samarinda. Dari Amparan Tatak, Amplang, hingga Bubur Peca. Ketiganya punya jejak panjang nan erat dalam kehidupan warga di Kota Tepian.
Dan kini, ketiganya tengah berjuang mendapat pengakuan nasional sebagai warisan budaya tak benda (WBTb) di kategori kemahiran kerajinan tradisional.
Usul itu sudah sampai ke Kementerian Kebudayaan. Tapi ada revisi yang diminta tim penilai di pusat agar pengakuan diberikan. Melengkapi formulir usulan serta menyediakan video dokumenter dari masing-masing makanan itu.
“Kami siap memenuhi syarat itu,” ungkap Kepala Bidang Kebudayaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, Barlin Hady Kesuma, dalam rapat pendampingan perbaikan usulan, Jumat Pagi, 4 Juli 2025.
Kota Tepian, diakuinya, sudah cukup lama absen dalam urusan ini. Usulan ketiga makanan itu sebagai WBTb sudah berjalan sejak tahun lalu. Dua penulis digandeng, Hamdani dan Muhammad Sarip digandeng dalam penyusunan naskah tersebut.
Tak hanya tiga makanan itu. Kapal Tambangan juga diusulkan Samarinda masuk dalam WBTb untuk kategori pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam semesta.
Sisva Maryadi, perwakilan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIV Kaltim-Kaltara, yang hadir dalam rapat pendampingan perbaikan usulan itu, memberikan catatan.
Langkah yang tengah ditempuh Samarinda ini harus disertai dengan rencana aksi yang mampu menyinergikan empat pilar pelestarian karya budaya.
Dari Perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, hingga pembinaan. “Rencana aksi ini salah satu catatan dari kementerian yang perlu dilengkapi,” katanya.
Tentang perlindungan, kata Sisva, daerah perlu menyusun upaya apa saja yang akan dijalankan dalam menjaga keberadaan dan kelestarian warisan budaya yang diusulkan. “Bisa lewat lokakarya, seminar, atau kegiatan lainnya,” lanjutnya.
Di aspek pengembangan, perlu ada penelitian, pendidikan dan pelatihan, atau program-program yang bisa medukung pertumbuhan dan inovasi dalam WBTb yang diusulkan.
Pilar ketiga, soal pemanfaatan, Disdikbud Samarinda juga diminta menyusun langkah agar warisan budaya yang diusulkan bisa bermanfaat bagi pembangunan keberlanjutan ekonomi dan sosial.
“Untuk pembinaan, perlu menekankan pada peningkatan peran aktif lembaga atau pranata kebudayaan, seperti literatur atau data pendukung kajian yang relevan dari setiap karya budaya yang diusulkan,” jelasnya.
Muhammad Sarip, sejarawan yang sudah lama menelusuri jejak-jejak sejarah di Kaltim, menggarisbawahi jika usulan WBTb ini bukanlah hak paten yang membuat tiga makanan itu menjadi ekslusif.
“Ini hanya menunjukkan perbedaan khas olahan makanan itu dengan olahan di daerah lain. Bukan hak paten,” katanya.
Jika nantinya usulan ini resmi ditetapkan sebagai WBTb. Amparan Tatak, Amplang, atau Bubur Peca masih bisa dibikin oleh masyarakat di daerah lain. “Bukan untuk membatasi,” tukasnya.
Usulan WBTb ini merupakan cara memberikan penghargaan ke orang-orang yang konsisten melestarikannya di Samarinda. Mengingat setiap adonan punya struktur dan rasa yang khas di tangan yang berbeda.
“Status ini yang menjadi penanda yang membedakan makanan yang dibuat oleh maestro Samarinda dengan daerah lain,” terang penulis buku Histori Kutai itu.
Kuliner lain pun bukan tak mungkin bisa diusulkan mendapat status pelestarian ini. Dengan syarat didukung naskah akademik. “Intinya, WBTb itu untuk pelestarian. Bukan pengekangan,” katanya mengakhiri. (*)
Editor : Almasrifah