Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Anggaran Berpotensi Membengkak, Ini Penyebabnya...

Muhammad Ridhuan • Minggu, 6 Juli 2025 | 09:25 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

KALTIMPOST.ID-Sejak awal kemerdekaan, Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan dalam pola pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu).

Momen paling krusial dalam pemilu pun terekam di sejumlah pemilu. Baik dalam sistem pemilihan hingga waktu pelaksanaannya.

Pada 2004 misalnya, ketika untuk pertama kalinya presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.

Di mana saat itu pilkada belum dilakukan serentak secara nasional. Karena disesuaikan dengan akhir masa jabatan kepala daerah masing-masing.

Untuk menata ulang jadwal dan masa jabatan agar lebih efisien, pemerintah bersama DPR menetapkan kebijakan Pilkada Serentak melalui UU Nomor 8 Tahun 2015.

Konsep itu dilaksanakan bertahap mulai 2015, 2017, hingga 2018 dan 2020, dengan tujuan agar pada akhirnya semua kepala daerah memiliki masa jabatan yang relatif sama dan dapat dipilih pada waktu bersamaan.

Sementara pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden juga mengalami perubahan penting. Melalui Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013, MK memerintahkan agar pemilu nasional diselenggarakan secara serentak.

Hal itu diwujudkan pada 17 April 2019, ketika rakyat Indonesia untuk pertama kalinya memilih anggota DPR, DPD, DPRD, serta presiden dan wakil presiden dalam satu hari yang sama.

Namun, skema “pemilu serentak lima kotak” ini dinilai menimbulkan beban berat bagi penyelenggara dan masyarakat.

Untuk itu, MK melalui Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 mendorong agar pilkada disinkronkan dengan pemilu nasional.

Dengan begitu, agenda politik lebih efisien dan masa jabatan kepala daerah dapat selaras dengan presiden.

Hal itulah yang mendasari skema Pemilu dan Pilkada 2024. Dengan demikian, untuk pertama kalinya dalam sejarah, seluruh daerah akan memiliki pilkada pada tahun yang sama dengan pemilu nasional meskipun tanggalnya berbeda.

Namun, perkembangan terbaru muncul melalui Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 26 Juni 2025.

Dalam putusan itu, MK menilai bahwa pelaksanaan pemilu serentak lima kotak ternyata menimbulkan kelelahan pemilih, kompleksitas teknis, dan beban berlebih bagi penyelenggara serta partai politik.

“Memang dalam konteksnya (pemisahan pemilu nasional dan pilkada) ini akan menimbulkan berbagai macam perdebatan. Asal tidak melanggar prinsip-prinsip yang diatur dalam hukum ketatanegaraan kita,” ucap pengamat politik dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Sonny Sudiar, Jumat (4/7).

Baginya, putusan MK terbaru itu akan mengundang berbagai konsekuensi. Positif dan negatif. Tiga hal utama dibeberkan Sonny. Terutama jika dikaitkan dengan daerah seperti Kaltim yang bakal menerima efeknya.

Dari sisi positif, dia mengungkapkan akan membuat publik lebih fokus dalam memahami isu politik yang sedang berkembang. Baik secara nasional maupun di daerah.

“Selama ini masyarakat dijejali berbagai macam isu menjelang pemilu. Dengan pemisahan ini, maka isu tersebut akan lebih fokus. Di daerah misal, soal keterwakilan legislatif Kaltim di DPR, dengan jumlah penduduk kita 4 juta, hanya bisa mengirimkan delapan wakil,” ucapnya.

Kemudian, dengan pemisahan pelaksanaan pemilu, maka ada keuntungan dalam menelurkan calon-calon kepala daerah dan perwakilan rakyat yang berkualitas.

Karena selama ini, terlalu dekatnya pelaksanaan antara pemilu nasional dan pilkada membuat kontestan di daerah “terkontaminasi” dinamika politik.

Hingga banyak kasus banyak anggota legislatif terpilih mundur demi bisa maju sebagai calon kepala daerah.

“Dengan pemisahan ini pula berpotensi meningkatkan partisipasi pemilih. Dengan pertimbangan pemilih tidak terbebani dengan banyaknya pilihan saat mencoblos,” sebutnya.

Namun di sisi lain, ada kerugian yang disinggung Sonny. Pertama adalah fragmentasi politik. Dengan pemisahan pemilu itu, maka partai politik akan lebih cenderung berfokus pada pertarungan pada tingkat tertentu.

Mengurangi koherensi dalam agenda politik nasional. Selanjutnya, akan menimbulkan bengkaknya anggaran penyelenggaraan pemilu.

“Dengan pemisahan ini, otomatis terjadi pembengkakan anggaran. Karena yang seharusnya (anggaran) yang bisa disatukan, kali ini dipisah. Biaya-biaya untuk sosialisasi, honor petugas sampai perlengkapan pemilu pasti sendiri-sendiri nanti. Antara pemilu nasional dan pilkada,” ujarnya.

Untuk diketahui, anggaran Pemilu Serentak 2024 lalu yang dialokasikan oleh Kementerian Keuangan mencapai Rp 71,3 triliun. Angka itu meningkat dari anggaran Pemilu 2019 yang sebesar Rp 45,3 triliun.

Risiko selanjutnya, Sonny menyebut dari sisi partisipasi pemilih. Jika pemisahan memungkinkan peningkatan angka partisipasi.

Namun juga berpotensi menguranginya. Mengingat, masyarakat juga akan merasa pemilu akan menjadi “beban”.

“Pemilu lagi, pemilu lagi. Makanya putusan MK ini bagi saya akan memunculkan implikasi yang kompleks. Resistensi terhadap putusan ini pasti selalu ada. Karena itu, kita lihat saja bagaimana dinamikanya ke depan. Tidak semua partai dirugikan karena akan dibingkai dalam kepentingan politik. Saat ini yang berkuasa yang memiliki peran tersebut,” imbuhnya.

Bagi daerah termasuk Kaltim, putusan MK itu juga akan memiliki potensi mengubah peta perpolitikan.

Mengingat selama ini peta politik daerah lebih banyak didominasi keputusan politik pusat, maka berbagai “akrobat” politikus di daerah bagaimana pun merupakan hasil kebijakan dewan pengurus di pusat.

“Saat ini untuk pilkada berbasis pada hasil pileg sebelumnya. Bisa saja ke depan terjadi pergeseran pengusungan dan partai koalisi. Tapi di sisi lain bergantung juga dari seberapa dalam kantong calon kepala daerah. Mungkin (bisa berubah), namun sekali lagi tergantung keputusan pusat,” ujarnya. (rd)

Editor : Romdani.
#Mahkamah Konstitusi (MK) #pemilu serentak #pilkada serentak #GUBERNUR KALTIM H RUDY MAS UD #berita viral