Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Banyak Perusahaan di Kaltim Dapat Proper Merah, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Perintahkan Ini ke Gubernur Rudy Mas'ud

Dina Angelina • Senin, 7 Juli 2025 | 07:45 WIB

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (tengah) diwawancarai Kaltim Post di Hotel Novotel Balikpapan. (DINA ANGELINA/KP)
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (tengah) diwawancarai Kaltim Post di Hotel Novotel Balikpapan. (DINA ANGELINA/KP)

KALTIMPOST.ID, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyadari tak semua perusahaan sudah taat dan mendapat predikat baik dalam Proper. Tidak terlepas dari gangguan, kerusakan, atau pencemaran lingkungan.

“Nanti kami akan dalami. Secara umum sudah baik-baik saja di Kaltim,” katanya kepada Kaltim Post saat berada di Balikpapan, Jumat (4/7). Hanif hadir dalam konsolidasi pengendalian karhutla oleh GAPKI.

Perusahaan yang belum baik pengelolaannya, KLH memberikan PROPER merah dan hitam di Kaltim. “Saat ini proses tindak lanjut tetap berjalan ditangani oleh Gakkum,” ucapnya.

Hanif meyakini, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud juga akan melakukan langkah tegas dalam menjaga kualitas lingkungan di Bumi Etam. “Jadi secara umum laporan ke kami tidak ada yang krusial,” tuturnya. Dia berharap, peran gubernur nantinya dapat maksimal berjalan sebagai pemilik wilayah.

Gubernur mengawal penanganan dan penyelenggaraan lingkungan hidup. Salah satunya di unit perkebunan besar seperti kelapa sawit. “Kalau ada perusahaan yang lalai kita siap tindak lanjut hingga segel,” kata Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud. Termasuk perusahaan yang bergerak di industri kelapa sawit.

Daftar 12 perusahaan di Kaltim yang berturut-turut medapat Proper Merah dalam pengelolaan lingkungan limbah perusahaan.
Daftar 12 perusahaan di Kaltim yang berturut-turut medapat Proper Merah dalam pengelolaan lingkungan limbah perusahaan.

Menurutnya ada banyak yang perlu menjadi catatan dalam pengelolaan sawit. Terutama di bidang lingkungan, sosial maupun juga ekonomi. Itu menjadi perhatian Pemprov Kaltim.

Pertama berkaitan dengan regulasi dan perizinan sebagai hal terpenting. Ini sesuai Undang-Undang 23/2014 tentang pemerintahan daerah. Pemerintah daerah memiliki kewenangan perizinan perkebunan besar lintas kabupaten/kota.

“Termasuk izin perkebunan skala besar, rekomendasi teknis dan evaluasi perizinan,” tuturnya. Lebih lanjut tentang kewenangan penataan ruang dan pengawasan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Juga: Daftar Perusahaan di Kaltim yang Mendapatkan Catatan Buruk Kementerian Lingkungan Hidup

Catatan kedua terkait hak pengawasan dan pembinaan. Rudy menyebutkan, Pemprov Kaltim melalui Dinas Perkebunan Kaltim melakukan pengawasan terhadap kegiatan perusahaan sawit.

“Kewajiban melakukan produksi, tata kelola dan ketenagakerjaan,” sebutnya. Menurutnya dari sisi ketenagakerjaan banyak persoalan yang dihadapi oleh perkebunan kelapa sawit di Kaltim.

Seperti pendidikan anak-anak yang ada di dalam kebun sawit. Namun dia menyambut positif keberadaan industri kelapa sawit yang mampu menyerap tenaga kerja.

Itu bisa mengurangi angka pengangguran dan memerangi angka kemiskinan. “Tinggal bagaimana kita berkomunikasi menyelesaikan masalah-masalah yang ada,” tandasnya. (*)

Editor : Muhammad Rizki
#Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq #Gubernur Kaltim Rudy Mas ud #Proper Merah