KALTIMPOST.ID, LOMBOK – Kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi kini mengarah pada dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh dua perwira polisi di lingkungan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kedua pelaku adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, yang diketahui merupakan atasan korban di unit Paminal Propam Polda NTB. Seorang perempuan berinisial M juga ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam, 16 April 2025, di sebuah vila kawasan wisata Gili Trawangan, Lombok Utara. Mereka disebut tengah berpesta bersama, termasuk mengonsumsi barang terlarang.
“Saat itu ada pesta di vila, dan para pelaku diduga membawa serta menggunakan narkoba,” ungkap Syarif dalam keterangannya, Senin (7/7/2025).
Motif pembunuhan, lanjut Syarif, diduga dipicu oleh sikap korban yang mencoba mendekati teman wanita salah satu tersangka saat pesta berlangsung.
Kronologi Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Rabu, 16 April 2025 – Siang hingga malam
Brigadir Nurhadi bersama dua atasannya dan dua wanita datang ke vila di Gili Trawangan. Mereka menginap dan menggelar pesta privat, yang diduga juga melibatkan konsumsi narkoba.
Pukul 20.00 WITA
Korban terlihat berendam di kolam bersama pelaku dan dua perempuan. Menurut kesaksian, Nurhadi diduga merayu salah satu perempuan yang merupakan teman pelaku.
Pukul 21.00 WITA
Dalam rentang waktu ini, korban diduga dianiaya oleh pelaku di dalam kolam. Ia sempat tidak sadarkan diri namun tidak segera diberi pertolongan.
“Dari analisis waktu, peristiwa penganiayaan diduga terjadi antara pukul 20.00 sampai 21.00 WITA,” ujar Syarif.
Pukul 21.20 WITA
Pihak vila menghubungi klinik terdekat. Brigadir Nurhadi sempat mendapat pertolongan pertama, namun tidak menunjukkan tanda-tanda respons.
Pukul 22.14 WITA
Korban dinyatakan meninggal dunia. Berdasarkan hasil autopsi, Nurhadi sempat masih hidup usai dianiaya, namun dalam kondisi kritis lalu tenggelam.
Polisi menyebutkan bahwa tidak ada rekaman CCTV di vila tersebut, sehingga penyidikan bergantung pada keterangan saksi. Hingga saat ini, 18 orang saksi telah diperiksa untuk mendalami kejadian sebenarnya.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 tentang penganiayaan, serta Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Editor : Uways Alqadrie