KALTIMPOST.ID, LOMBOK- Ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi di Villa Tekek, Gili Trawangan pada 16 April 2025 lalu. Ketiganya yakni Kompol I Made Yogi, Ipda Haris Chandra dan Misri Puspita Sari.
Dari ketiga nama tersebut, sorotan publik diarahkan kepada Misri. Perempuan muda tersebut mengaku mempunyai alibi yang memastikan tidak tahu menahu dengan kematian Nurhadi.
Berbekal status sosial dari keluarga yang sederhana, juga jaringan hukum yang sangat terbatas memungkinkan terjadinya peluang ketidakadilan dalam penanganan hukum kasus tersebut. Terutama terhadap penetapan status tersangka Misri.
Hal itu diungkapkan Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB yang memberi bantuan hukum kepada M. Aliansi ini terdiri dari PBHM NTB, BKBH FHISIP Unram, dan LKBH FH UMM Mataram.
Koordinator Aliansi, Yan Mangandar Putra menjelaskan kasus ini dilaporkan pada 21 April 2025 dan naik ke tahap penyidikan 30 April 2025.
“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juni 2025 atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian,” ujarnya, Rabu (9/7).
Berikut poin-poin yang memperlihatkan indikasi ketidakadilan (unfair trial) terhadap Misri Puspita Sari, warga Jambi yang masih berusia 23 tahun dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi:
1. Status Sosial dan Keterbatasan Akses Hukum
M hanya lulusan SMA, belum menikah, dan menjadi tulang punggung keluarga.
Tidak memiliki kenalan atau dukungan lokal di NTB, sehingga rentan terhadap tekanan hukum.
Berlatar belakang keluarga sederhana, yang membatasi aksesnya terhadap pembelaan hukum memadai.
2. Peran yang Minim dalam Kejadian
M disebut hanya diperintah membeli riklona oleh Kompol Yogi.
Tidak melihat langsung penganiayaan karena sedang mandi dan berada dalam pengaruh obat.
Tidak memiliki motif pribadi, bahkan baru mengenal korban pada hari kejadian.
3. Kondisi Psikis dan Proses BAP yang Tertunda
M mengalami gangguan psikis hingga kerasukan sebelum pemeriksaan.
Baru menjalani BAP (berita acara pemeriksaan) pada 2 Juli 2025, meski ditahan sejak 1 Juli.
Hal ini mengindikasikan proses hukum tidak memperhatikan kondisi kejiwaannya.
4. Ketimpangan Relasi Kuasa antara Tersangka
Dua tersangka lain adalah atasan korban: Kompol Yogi dan Ipda HC.
Mereka memiliki pengaruh dan kuasa lebih besar, namun M justru ikut terseret dan diperlakukan sejajar sebagai tersangka utama.
5. Dugaan Manipulasi oleh Tersangka Lain
Kompol Yogi meminta M merahasiakan penggunaan narkoba.
Ipda HC mengevakuasi jenazah tanpa prosedur resmi, hingga korban sempat dikira tenggelam dan dimakamkan tanpa autopsi.
6. Tertundanya Bantuan Hukum
M sempat dijemput pihak Aliansi, namun lebih dulu diamankan penyidik Polda NTB.
Ini menghambat akses awal M terhadap pendampingan hukum independen saat awal penahanan.
7. Proses Penahanan dan Permohonan Penangguhan
Ditahan mulai 1 Juli 2025, permohonan penangguhan baru diajukan dua hari kemudian (3 Juli).
Tidak ada informasi publik mengenai tanggapan atau pertimbangan hakim terhadap kondisi sosial dan psikis M saat mempertimbangkan penahanan.
Editor : Uways Alqadrie