KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Rapat Koordinasi (Rakor) Gubernur Sinergi Daerah Penghasil Sumber Daya Alam (SDA) digelar di Balikpapan. Diinisiasi Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud. Dihadiri para pemimpin provinsi yang ada di Kalimantan. Ada Gubernur Kalbar Ria Norsan dan Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang. Sementara dari Kalsel datang Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman dan Kalteng ada Wagub Edy Pratowo.
Bertempat di Borneo Ballroom Hotel Novotel pada Rabu (9/7) lalu, rakor juga dihadiri Wagub Kaltim Seno Aji, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, hingga perwakilan dari Riau dan daerah penghasil lainnya. Termasuk Gubernur Jambi Al Haris, yang juga ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).
Para pemimpin daerah itu punya satu misi; merebut hak fiskal daerah atas hasil tambang, hutan, dan perkebunan. Sebagai bentuk keadilan fiskal bagi daerah penghasil SDA.
Dalam forum, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud lantang menyebut dana yang diterima Kaltim masih kecil. Sepanjang 2024, kontribusi Bumi Etam dari iuran tetap mineral dan batu bara (minerba) sebesar Rp 110 miliar dari total PNBP nasional senilai Rp 786,5 miliar. Tetapi yang dibagi pusat ke provinsi hanya Rp 21 miliar.
Demikian juga royalti. Dari total PNBP nasional senilai Rp 103,36 triliun, Kaltim menyetor Rp 34,55 triliun. Tetapi yang kembali ke Bumi Etam hanya Rp 8,56 triliun.
Namun dari angka di atas yang paling bikin Kaltim nelangsa yakni dari PNBP penjualan hasil tambang (PHT) dan penggunaan kawasan hutan (PKH). Mengingat, sepanjang 2024, PNBP nasional PHT sebesar Rp 32,68 triliun. Dari angka itu, Kaltim menyumbangkan senilai Rp 18,52 triliun atau sebesar 56,7 persen. Ironisnya, Kaltim tak mendapat sepeserpun dana bagi hasil PHT.
Pun sepanjang 2024, PNBP nasional penggunaan kawasan hutan sebesar Rp 3,21 triliun. Dari angka itu, kontribusi Kaltim senilai Rp 1,9 triliun. Namun, Kaltim lagi-lagi tidak mendapat dana bagi hasil dari sektor tersebut.
“Banyak daerah penghasil yang tidak mendapat sepeser pun. Nol persen. Padahal aktivitasnya terjadi di wilayah kami. Potensi DBH PHT dan PKH belum ada. Sehingga diperlukan PP (peraturan pemerintah) yang baru seperti halnya PP 38/2023 yang mengatur DBH sawit. Ini bukan sekadar angka. Tetapi menyangkut masa depan hak konstitusional di era baru hubungan keuangan pusat dan daerah,” ungkap Rudy.
MENGULANG SEJARAH?
Langkah yang diambil Rudy Mas’ud menggugat ketimpangan DBH daerah penghasil SDA mengingatkan publik pada perjuangan Kaltim pada medio 2018 hingga 2021 lalu. Ketika itu, Isran Noor sebagai gubernur bersama daerah penghasil sawit lain menyuarakan adanya DBH Sawit. Hingga membuat pemerintah pusat dan DPR membahas RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) di 2020.
Hasilnya, pada Desember 2021, UU Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD) disahkan. DBH Sawit pun diakui secara hukum untuk pertama kalinya, melalui mekanisme DBH Pajak Perkebunan Sawit.
Kabar terkini DBH Sawit pun disampaikan Wagub Kaltim Seno Aji dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Sidang ke-2 Tahun 2025, pada 23 Juni lalu. Seno menyebut pada 2024, Kaltim menerima DBH Sawit sebesar Rp 38,33 miliar. Di mana minimal 80 persen alokasinya, wajib untuk memperbaiki infrastruktur jalan yang rusak di sekitar kawasan perkebunan sawit.
“Penetapan DBH Sawit minimal 4 persen dari total penerimaan negara, dan berdasarkan PMK.91/2023, sebesar 80 persennya digunakan untuk infrastruktur jalan. Sisanya 20 persen untuk kegiatan lainnya yang ditetapkan pemerintah,” ujar Seno.
Lantas apakah sejarah akan terulang? Pengamat ekonomi dari Universitas Mulawarman (Unmul) Aji Sofyan Effendi menyebut kemungkinan tersebut sangat bisa. Dengan catatan tegas. Semua kepala daerah penghasil SDA sepakat dan menandatangani perjuangan bersama. “Maka Insya Allah didengar sama pemerintah pusat dan DPR RI,” sebutnya.
Aji Sofyan menganalisis, melihat DBH SDA sektor kehutanan dan minerba Kaltim 2024, provinsi ini memang masih timpang. Dia mengukurnya berdasarkan realisasi porsi yang diatur dalam UU HKPD. Pertama di Kehutanan. Di Izin Iuran Usaha Pemanfaatan Hutan. Dengan PNPB Nasional Rp 120 miliar dan kontribusi Kaltim Rp 8,8 miliar, seharusnya Kaltim menerima porsi Rp 2,816 miliar.
“Namun yang eksisting dari data yang dilaporkan dalam rakor gubernur hanya Rp 2,6 miliar. Artinya kurang. Karena Pasal 115 UU HKPD mengatur persentase yang diterima provinsi itu 32 persen,” ucapnya.
Begitu pula dengan Provisi Sumber Daya Hutan. PNPB Nasional Rp 1,21 triliun. Sementara kontribusi Kaltim Rp 138 miliar dengan porsi yang direalisasikan Rp 20,6 miliar. Sementara perhitungan Aji Sofyan, Kaltim seharusnya mendapatkan Rp 22,08 miliar. Sesuai persentase 16 persen yang ditetapkan dalam UU HKPD.
“Namun ada yang lebih dibagikan. Yakni di Dana Reboisasi. Dengan PNPB Nasional Rp 2,19 triliun dan kontribusi Kaltim Rp 313 miliar, Kaltim seharusnya hanya mendapatkan Rp 125,2 miliar, 40 persen sesuai aturan. Namun realisasinya Kaltim menerima Rp 190,9 miliar,” sebutnya.
Di sektor minerba. Ketimpangan juga terjadi. Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi (ISEI) Kaltim itu menghitung, Iuran Tetap dari PNPB Nasional sebesar Rp 786,05 miliar dan kontribusi Kaltim Rp 110 miliar. Maka dengan porsi 80 persen dialokasikan untuk daerah penghasil, maka Kaltim seharusnya menerima Rp 26,4 miliar. Bukan Rp 21 miliar yang sudah dibagikan. Artinya kurang.
“Untuk Royalti saya menghitungnya ada kelebihan. Namun dengan catatan, dari data yang ada apakah angka Rp 8,567 triliun yang dibagikan itu hanya untuk provinsi atau termasuk kabupaten/kota? Perlu dicek ke kabupaten/kota berapa yang mereka terima. Karena jika sesuai porsi 16 persen untuk provinsi, Kaltim seharusnya hanya mendapat Rp 4,408 triliun,” ujarnya.
Selain perjuangan untuk keadilan DBH tersebut di atas, Aji Sofyan juga mendorong Kaltim bisa mendapatkan PKH dan PHT yang masih nol rupiah. “Padahal pos yang paling besar justru adalah penjualan hasil tambang ini,” imbuhnya.
Tetapi, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) tersebut juga memberikan catatan. Pertama soal filosofi pungutan di hulu (upstream levies). Di mana kebijakan fiskal di sektor pertambangan minerba di Indonesia cenderung berfokus pada pungutan di tahap hulu.
“Iuran Tetap dan Iuran Produksi adalah pungutan yang dikenakan pada tahap ekstraksi dan produksi, bukan pada tahap penjualan akhir,” sebutnya.
Sorotan juga terhadap kompleksitas verifikasi. Selama ini dia melihat di sisi penjualan, terjadi kesulitan melacak berbagai pihak yang terlibat di sektor penjualan tersebut. Seperti penjual, pembeli, trader dan eksportir. Dengan harga yang fluktuatif setiap saat. “Belum lagi adanya risiko pasar yang ditanggung pelaku usaha,” ujarnya.
Ada pula pencegahan praktik transfer pricing. Disebutnya, penentuan harga penjualan hasil tambang dapat menjadi celah bagi praktik transfer pricing untuk mengurangi basis pajak atau pungutan. Dengan mengacu pada iuran produksi yang dihitung berdasarkan harga patokan yang ditetapkan pemerintah harga batu bara acuan (HBA) atau harga patokan mineral.
“Selanjutnya perlu harmonisasi dengan skema PNBP. Iuran Tetap dan Iuran Produksi merupakan bagian dari PNBP yang dipungut oleh pemerintah pusat dari sektor pertambangan skema DBH SDA batu bara adalah mekanisme pembagian PNBP ini secara inheren mengikuti struktur PNBP yang telah ditetapkan,” jelasnya.
KOALISI KALIMANTAN
Kaltim tidak sendiri. Keluh kesah terhadap tidak adilnya pembagian DBH oleh pusat juga dirasakan empat provinsi lainnya di Kalimantan. Membuat para gubernur dan wakil yang hadir dalam rakor curhat soal ketimpangan DBH.
Gubernur Kalbar Ria Norsan menyampaikan, Kalbar merupakan penghasil sawit nomor dua di Indonesia setelah Riau. Kemudian, sekitar 57 persen wilayah di Kalbar merupakan kawasan hutan. Namun dana bagi hasil SDA yang diterima dianggapnya belum adil.
“Kalbar tidak beda jauh dengan Kaltim, dana bagi hasil dan yang lainnya sama permasalahannya, kecil sekali dan menurun. Tahun ini dapatnya Rp 10 miliar,” ujarnya.
Sementara itu Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang turut mempertanyakan dana bagi hasil yang diterima dari pemerintah pusat. “Kebunnya (sawit) luas, CPO-nya banyak, tetapi sedikit banget dapatnya. Pembagian pusat ke daerah tidak adil. Kita setengah mati menjaga hutan, menjaga lingkungan, tanah diobrak-abrik, tambang pasti mengobrak-abrik tanah, begitu bagi hasil, kecil. Sedih,” ungkapnya.
Dia pun mengusulkan, seluruh gubernur daerah penghasil bersurat kepada presiden. “Menghadap langsung. Apalagi ini untuk kepentingan masyarakat, menekan kemiskinan, stunting, meningkatkan gizi, memperbaiki rumah agar layak huni. Gubernur penghasil SDA diberi kesempatan menghadap presiden,” terangnya.
Mewakili gubernur, Wagub Kalsel Hasnuryadi Sulaiman mendukung penuh hasil yang diputuskan dalam rapat koordinasi. “Mudah-mudahan ada kecocokan data, dan ada waktu menghadap Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan hasil dari rapat ini,” ucapnya. (*)
Editor : Duito Susanto