Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Shopee dan Tokopedia Kena Tugas Baru, Pungut Pajak dari Penjual Online Mulai Juli 2025

Uways Alqadrie • Selasa, 15 Juli 2025 | 09:27 WIB

Foto ilustrasi
Foto ilustrasi
KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan platform marketplace seperti Shopee, Tokopedia, dan sejumlah penyedia layanan digital lainnya sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) untuk pedagang dalam negeri. Penunjukan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku per 14 Juli 2025.

Beleid yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 11 Juni 2025 itu mengatur tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh oleh pihak lain terhadap pelaku usaha yang menjual barang atau jasa melalui sistem elektronik.

"Marketplace kini memiliki kewajiban untuk memungut PPh Pasal 22 dari pedagang yang bertransaksi di platform mereka," ujar Sri Mulyani dalam keterangan tertulis, Senin (14/7).

Besaran Pajak dan Siapa Saja yang Kena

Pajak yang dipungut sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau total pendapatan kotor pedagang, sebelum dikurangi potongan penjualan atau diskon. Namun, pemungutan ini hanya berlaku jika omzet pedagang melebihi Rp500 juta per tahun.

Pedagang diwajibkan memberikan surat pernyataan kepada pihak marketplace saat omzet mereka telah melampaui batas tersebut. Surat ini menjadi dasar bagi platform untuk mulai memungut PPh di bulan berikutnya.

Marketplace wajib memungut pajak mulai awal bulan setelah surat pernyataan diterima, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 beleid tersebut.

Syarat Pedagang yang Dipungut Pajak

Dalam beleid itu juga disebutkan bahwa pedagang yang memenuhi dua kriteria utama akan dikenakan pemungutan, yaitu:

Menerima penghasilan melalui rekening bank atau layanan keuangan serupa.

Bertransaksi menggunakan alamat IP Indonesia atau nomor ponsel berkode Indonesia.

Tak hanya penjual produk fisik, aturan ini juga menyasar pelaku usaha jasa seperti ekspedisi, perusahaan asuransi, serta penyedia layanan lain yang menggunakan sistem perdagangan elektronik.

Langkah untuk Optimalisasi Pajak Digital

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan pajak di sektor digital yang terus berkembang. Selain itu, langkah ini juga dinilai dapat menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha konvensional dan digital.

Kementerian Keuangan menyatakan akan terus melakukan evaluasi terhadap implementasi aturan ini guna memastikan tidak menghambat pelaku UMKM, namun tetap mampu mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor e-commerce.

Editor : Uways Alqadrie
#multi platform #tokopedia #shoope #kementerian keuangan