Kepala Perwakilan ORI Kaltim, Mulyadin, mengatakan laporan itu masuk dari sejumlah kanal pengaduan yang ada di Ombudsman. Dari mengantar langsung ke kantor perwakilan yang ada di Samarinda dan Balikpapan, lewat telepon, surat, atau email pengaduan dan email resmi ORI Kaltim.
"Pelapor beragam. Tersebar di 10 kabupaten/kota se-Kaltim," katanya lewat rilis resmi, Rabu, 16 Juli 2025.
Dari jumlah itu, sebanyak 199 pengaduan langsung diantar ke kantor perwakilan. Lalu 10 aduan lewat respons cepat Ombudsman, konsultasi non laporan ada 94 kegiatan, hingga 41 surat tembusan di mana aduan resmi dilayangkan ke penyelenggara pelayanan publik. "Semua laporan ditindaklanjuti. ORI Kaltim juga menginisiasi satu IAPS (investigasi atas prakarsa sendiri) terkait pungutan liar di sektor pendidikan," lanjutnya.
Hasil penelisikan ORI, laporan itu mayoritas mengarah ke penyakit lama birokrasi, tak dilayani. Terdapat 73 laporan terkait masalah itu. Lalu, ada 13 laporan soal penyimpangan prosedur. Penundaan berlarut pelayanan sebanyak 8 aduan dan pengabaian kewajiban hukum 6 laporan.
Bahkan ada 2 laporan tentang dugaan perbuatan melawan hukum dan satu penyalahgunaan wewenang para penyelenggara pelayanan publik. "Substansi laporannya tentang infrastruktur 47 laporan. Hak sipil dan politik 18 aduan, agraria 13 kasus, dan pendidikan 11 keluhan," kata Mulyadin mengulas.
Di sisi lain, ORI juga mengambil langkah menyusun kajian mitigasi hadirnya maladministrasi di tata kelola permohonan izin pertambangan mineral bukan logam batuan yang ada di Kaltim
Namun, sebut Mulyadin, kajian ORI itu masih ditahap awal. Para penjaga mutu pelayanan publik tengah mengendus celah maladministrasi ditajuk tersebut. Masih mendeteksi.
Di akhir, dia menghimbau masyarakat tak perlu ragu melaporkan jika mendapati pelayanan publik yang terindikasi maladministrasi. "Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan untuk menghadirkan pelayanan publik yang bersih dan berkualitas," kata Mulyadin mengakhiri.
Editor : Uways Alqadrie