Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Setelah Kebakaran Kedua, Pakar K3 Unmul Minta Sistem Keselamatan Gedung Diperbaiki

Nasya Rahaya • Kamis, 17 Juli 2025 | 19:38 WIB

Tampak depan BIG Mall Samarinda, pusat perbelanjaan terbesar di Kaltim yang kembali dilanda kebakaran pada Kamis pagi, 17 Juli 2025. (FOTO: IST)
Tampak depan BIG Mall Samarinda, pusat perbelanjaan terbesar di Kaltim yang kembali dilanda kebakaran pada Kamis pagi, 17 Juli 2025. (FOTO: IST)
KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Asap hitam kembali membubung dari pusat perbelanjaan terbesar di Kaltim. Kamis (17/7) pagi, kebakaran kembali terjadi di Big Mall Samarinda, Jalan Untung Suropati, sekitar pukul 06.00 Wita. Lokasi titik api disebut berada tak jauh dari area yang terbakar pada awal Juni lalu.

Petugas pemadam kebakaran dan relawan yang menerima laporan dari warga sekitar bergerak cepat. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 06.44 Wita. 

Belum ada keterangan resmi mengenai penyebab kebakaran. Seorang petugas di lokasi menyebut, “Perkembangan di TKP, sudah tahap pembahasan dari unit posko dan relawan. (lokasi kebakaran) infonya toko baju,”

Meski tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, kejadian berulang tersebut menimbulkan pertanyaan besar: mengapa kebakaran bisa kembali terjadi di lokasi yang sama dalam waktu kurang dari dua bulan?

Kebakaran sebelumnya terjadi pada 3 Juni 2025 dan mengakibatkan tujuh orang dilarikan ke rumah sakit akibat sesak napas, termasuk dari hotel yang terintegrasi dengan kompleks mal tersebut. Dugaan awal saat itu adalah korsleting listrik.

Dosen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Mulawarman, Dr. Ida Ayu Indira Dwika Lestari, menyebut kejadian berulang ini sebagai tanda bahaya serius atas lemahnya tata kelola keselamatan bangunan publik di kota.

“Kebakaran bukan kejadian acak, apalagi jika terjadi berulang di tempat yang sama. Ini menunjukkan adanya kegagalan sistemik,” kata Ida Ayu menanggapi kejadian itu kepada Kaltim Post (17/7).

Ia mengkritik lemahnya implementasi regulasi keselamatan kebakaran di lapangan. Padahal, menurutnya, Indonesia sudah memiliki aturan yang memadai, seperti Permen PUPR No. 26/PRT/M/2008 dan Permenakertrans No. PER.04/MEN/1980. “Tapi regulasi tidak akan banyak berarti jika hanya jadi formalitas tanpa pengawasan dan penegakan nyata,” ujarnya.

Menurutnya, sistem alarm yang tidak berfungsi, minimnya jalur evakuasi, serta kurangnya simulasi dan pelatihan kebencanaan bagi petugas maupun pengunjung, bisa memperparah risiko dalam kondisi darurat. Terlebih, gedung publik seperti BIG Mall menampung ribuan pengunjung setiap hari.

“Peristiwa ini adalah cermin dari failure of risk governance, kegagalan dalam mengelola risiko secara menyeluruh, dari aspek teknis, manajerial, hingga kultural. Sudahkah audit keselamatan bangunan dilakukan secara periodik? 

Sudahkah SOP evakuasi diperbarui dan disosialisasikan ke seluruh tenant dan pengunjung? Apakah ada sanksi tegas jika pengelola abai? Ini bukan hanya soal teknis, tapi juga soal komitmen moral dan politik keselamatan publik,” tegasnya.

Ida Ayu mengusulkan langkah-langkah konkret yang harus segera dilakukan, antara lain audit keselamatan gedung secara independen, pelatihan ulang petugas keamanan dan teknisi bangunan. 

Serta simulasi evakuasi massal yang dilaporkan secara terbuka kepada publik. Area-area yang tidak memenuhi standar keselamatan bahkan disarankan untuk ditutup sementara hingga diperbaiki.

Di sisi kebijakan, ia mendorong pembentukan Forum Kota Aman dari Kebakaran yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya digitalisasi sistem pemantauan keselamatan, termasuk audit berkala dan pelaporan publik mengenai status bangunan.

“Kita tidak bisa terus-menerus memadamkan api tanpa memadamkan akar persoalannya. Keselamatan publik bukan soal siapa yang salah, tapi soal siapa yang mau berbenah,” pungkasnya.

Editor : Uways Alqadrie
#Big Mall Samarinda kebakaran #big mall samarinda #Polresta Samarinda