Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Akhirnya Terungkap! Batu Bara Ilegal Karungan Dari Pelabuhan Peti Kemas Kariangau Balikpapan, Dikirim ke Surabaya

Muhammad Rizki • Jumat, 18 Juli 2025 | 06:00 WIB

BARANG BUKTI: Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menunjukkan barang bukti peti kemas berisi batu bara ilegal yang dikirim dari Balikpapan di Depo Kontainer PT Pelabuhan Indonesia Persero, Surabaya.
BARANG BUKTI: Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menunjukkan barang bukti peti kemas berisi batu bara ilegal yang dikirim dari Balikpapan di Depo Kontainer PT Pelabuhan Indonesia Persero, Surabaya.

KALTIMPOST.ID- Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana pertambangan ilegal yang merugikan negara senilai Rp 5,7 triliun. Batu bara yang ditambang di hutan konservasi Tahura Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar), dikirim dari Pelabuhan Peti Kemas Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan, menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, komplotan pelaku kemudian menjualnya ke industri besi dan aluminium. Kamis (17/7), polisi memperlihatkan 248 kontainer berisi batu bara ilegal di salah satu depo pelabuhan tersebut. Total ada 351 kontainer yang disita. Tiga pelaku berinisial YH, CA, dan MH ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Ombudsman RI Sebut Masih Ada Tambang Ilegal di IKN, Dampak dari Penerapan Parsial Kebijakan Otorita IKN

Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pelanggaran pasal itu diancam dengan pidana dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menyampaikan, YH dan CA, berperan sebagai penjual batu bara ilegal. Sedangkan MH menjadi penadah sekaligus distributor.

Pertambangan ilegal diduga telah berlangsung sembilan tahun. ”Estimasi sementara sedikitnya sudah terjadi kerugian senilai Rp 5,7 triliun,” ungkapnya. Kerugian pertambangan ilegal mencakup kerugian Rp 3,5 triliun atas batu bara yang ditambang ilegal, dan Rp 2,2 triliun dari kerusakan hutan konservasi seluas 4.236,69 hektare.

Baca Juga: Kapolda Akui Keberadaan Tambang Ilegal di Kaltim, Komisi III Geram Penerimaan Negara Bocor

Dalam menjalankan bisnisnya, para tersangka memanfaatkan izin usaha pertambangan (IUP) resmi dari perusahaan lain. IUP resmi dipakai untuk mengelabui otoritas pelabuhan. ”Dokumen tersebut digunakan seolah- olah batu bara tersebut berasal dari penambangan resmi atau pemegang IUP,” sambungnya.

Batu bara itu kemudian didistribusikan melalui Pelabuhan Tanjung Perak. Para penadah di antaranya berasal dari pengusaha bidang industri aluminium dan besi. Lanjut dia, penyidik Dittipidter Bareskrim Polri telah memeriksa 18 saksi. Mereka berasal dari petugas KSOP Kelas I Balikpapan, pihak PT Kaltim Kariangau Terminal Balikpapan, agen pelayaran, perusahaan pemegang IUP, hingga jasa transportasi dan ahli dari Kementerian ESDM.

Adapun dokumen yang disita di antaranya surat keterangan asal barang, surat keterangan kebenaran dokumen, laporan hasil verifikasi, surat pernyataan kualitas barang, surat keterangan pengiriman barang, shipping instruction, dokumen IUP OP, serta dokumen izin pengangkutan dan penjualan. (*)

Editor : Muhammad Rizki
#tambang batu bara ilegal #Pelabuhan Peti Kemas Kariangau #pelabuhan tanjung perak surabaya #bareskrim polri #batu bara