Penggerebekan berlangsung pada 13 Juni 2025, menyasar sejumlah rumah di kawasan Gunung Putri (Bogor), Pondok Melati (Bekasi), dan Pasar Kemis (Tangerang).
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menyita ratusan unit handphone, komputer, CPU, mobil, serta ribuan kartu SIM yang digunakan sebagai perangkat operasional judi online.
“Seluruh tersangka kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).
Salah satu dari para pelaku, berinisial AN, ditangkap saat sedang berlibur bersama istri di Bali. Ia disebut sebagai salah satu pengelola utama situs perjudian yang berbasis di Tangerang.
Djuhandani menambahkan bahwa langkah penindakan ini merupakan bentuk respons cepat atas arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Arahan tersebut berlandaskan pada program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita poin ke-7, yakni memberantas praktik judi online di Indonesia.
Tim Subdit III Jatanras Bareskrim yang dipimpin Kombes Pol Donny Alexander bergerak berdasarkan informasi warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan. Investigasi yang dilakukan mengarah pada aktivitas ilegal yang ternyata memiliki jaringan internasional, diduga terhubung dengan operator dari China dan Kamboja.
Peran 22 Tersangka Terungkap
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengidentifikasi peran masing-masing tersangka. Tiga orang bertugas sebagai pengendali utama dan pemasaran, yakni RA, DN, dan AN.
Sementara lainnya berperan sebagai operator sistem, teknisi, serta bagian administrasi keuangan.
Bareskrim Polri menyatakan akan terus menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri potensi aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya di luar negeri.
Daftar tersangka dan peran mereka antara lain:
RA, DN, AN – Pengelola server dan marketing
NKP – Administrasi keuangan
SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS (2x), MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH, SA – Operator
Editor : Uways Alqadrie