Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Mabes Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional di Bogor, Bekasi, dan Tangerang: 22 Orang Diciduk

Uways Alqadrie • Jumat, 18 Juli 2025 | 10:13 WIB

Foto ilustrasi
Foto ilustrasi
KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Jaringan judi online berskala internasional yang beroperasi di wilayah Bogor, Bekasi, dan Tangerang berhasil dibongkar polisi. Operasi gabungan yang dilakukan secara serentak itu mengamankan 22 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penggerebekan berlangsung pada 13 Juni 2025, menyasar sejumlah rumah di kawasan Gunung Putri (Bogor), Pondok Melati (Bekasi), dan Pasar Kemis (Tangerang).

Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menyita ratusan unit handphone, komputer, CPU, mobil, serta ribuan kartu SIM yang digunakan sebagai perangkat operasional judi online.

“Seluruh tersangka kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).

Salah satu dari para pelaku, berinisial AN, ditangkap saat sedang berlibur bersama istri di Bali. Ia disebut sebagai salah satu pengelola utama situs perjudian yang berbasis di Tangerang.

Djuhandani menambahkan bahwa langkah penindakan ini merupakan bentuk respons cepat atas arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Arahan tersebut berlandaskan pada program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita poin ke-7, yakni memberantas praktik judi online di Indonesia.

Tim Subdit III Jatanras Bareskrim yang dipimpin Kombes Pol Donny Alexander bergerak berdasarkan informasi warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan. Investigasi yang dilakukan mengarah pada aktivitas ilegal yang ternyata memiliki jaringan internasional, diduga terhubung dengan operator dari China dan Kamboja.

Peran 22 Tersangka Terungkap

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengidentifikasi peran masing-masing tersangka. Tiga orang bertugas sebagai pengendali utama dan pemasaran, yakni RA, DN, dan AN. 

Sementara lainnya berperan sebagai operator sistem, teknisi, serta bagian administrasi keuangan.

Bareskrim Polri menyatakan akan terus menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri potensi aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya di luar negeri.

Daftar tersangka dan peran mereka antara lain:

Baca Juga: Ditahan di Polda NTB, Ini Kondisi Terkini Misri Puspita Sari Menurut Kuasa Hukumnya: Keluarga Ungkap Harapan Terakhir

RA, DN, AN – Pengelola server dan marketing

NKP – Administrasi keuangan

SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS (2x), MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH, SA – Operator

Editor : Uways Alqadrie
#mabes polri #bareskrim mabes polri #judi online #Jaringan Judi Online