Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Korupsi Penyertaan Modal PT BKS: Empat Terdakwa Disidang, Badan Pengawas Diperiksa

Bayu Rolles • Kamis, 31 Juli 2025 | 20:22 WIB

Lima saksi diperiksa dalam sidang lanjutan korupsi penyertaan modal di PT BKS, Kamis (31/7). Rusmadi jadi salah satu saksi yang diperiksa.
Lima saksi diperiksa dalam sidang lanjutan korupsi penyertaan modal di PT BKS, Kamis (31/7). Rusmadi jadi salah satu saksi yang diperiksa.
KALTIMPOST.ID, Rusmadi Wongso merasa tak pernah sama sekali meneken surat persetujuan untuk PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) berinvestasi dalam jual beli batubara dengan pihak ketiga.

Ketika dia mengetuai Badan Pengawas (Bawas) BKS, memang ada rapat yang digelar bersama direksi BUMD milik Pemprov Kaltim itu, membahas rencana investasi BKS tersebut. "Hanya secara umum saja. Tak rinci," katanya memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis, 31 Juli 2025.

Rusmadi hadir sebagai saksi dalam perkara korupsi penyertaan modal di PT BKS sepanjang 2016-2020. Ada empat terdakwa yang terseret dalam perkara yang ditengarai merugikan daerah hingga Rp21,2 miliar ini.

Empat orang itu, Idaman Ginting Suka Anak, mantan direktur PT BKS di periode 2016-2020. Nurhadi Jamaluddin, kuasa direktur CV Algozan. Syamsul Rizal, direktur utama PT Raihmadan Putra Berjaya. Terakhir, M Noor Herryanto, direktur utama PT Gunung Bara Unggul.

Kembali ke persidangan yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama bersama Nyoto Hindaryanto dan Hariyanto .

Selain investasi, permohonan penggunaan laba yang ditahan atau deposito milik BKS juga jadi bahasan dalam rapat direksi bersama Bawas tersebut Secara prinsip, bawas menyilakan direksi menjalankan rencana yang disusun.

Meski begitu, sambung Rusmadi, bawas merekomendasi yang perlu dipenuhi, sebelum permohonan persetujuan diajukan ke Gubernur Kaltim selaku kuasa pemilik modal (KPM).

Dari merevisi rencana kerja anggaran belanja (RKAB) perusahaan, proposal kerja sama, hingga menyusun analisis risiko bisnis. "Kami hanya beri rekomendasi kelayakan saja. Persetujuan tetap dari Gubernur selaku KPM," jelasnya.

Nah, rapat itu digelar pada 31 Juli 2017. Sementara surat persetujuan Bawas yang terselip tanda tangan Rusmadi terbit pada 30 Juni 2017, sebulan sebelum rapat digelar. "Meski tanda tangannya benar. Tapi saya tidak pernah menandatangani dokumen itu," lanjutnya.

Rusmadi juga menggarisbawahi, dia ditunjuk Gubernur Kaltim saat itu, Awang Faroek Ishak, sebagai ketua Bawas BKS lewat sebuah surat keputusan per November 2016 hingga Februari 2018. "Tapi efektif bertugas hanya sepanjang 2017," imbuhnya menegaskan.

Selain Rusmadi, ada saksi lain yang turut diperiksa di persidangan. Di antaranya; Ketua Dewas BKS periode 2019-2020, Prof Zein Haflin Frinces; mantan Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Provinsi Kaltim, Suriansyah; dan, M. Rizky Ramadhan, staf operasional di PT BKS Kaltim. (*)

Editor : Almasrifah
#rusmadi wongso #pemprov kaltim #bara kaltim sejahtera #batubara #Badan Pengawas