Hingga Juni 2025, jumlah permohonan yang masuk mencapai 426.625 berkas, menjadikannya salah satu layanan pertanahan paling diminati masyarakat.
HT atau Hak Tanggungan adalah jaminan utang berupa hak atas tanah dan bangunan yang melekat di atasnya.
Untuk mempermudah masyarakat, Kepala Biro Humas dan Protokol BPN, Harison Mocodompis, memaparkan alur permohonan HT-El, khususnya bagi debitur perorangan.
Dalam prosesnya, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen seperti sertifikat tanah, KTP, dan Kartu Keluarga. Setelah itu, formulir permohonan diisi dan pemohon akan dikenai tarif PNBP sesuai nilai Hak Tanggungan yang diajukan.
Pengajuan HT bisa dilakukan melalui bank, di mana Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) akan dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Selanjutnya, data APHT terhubung langsung dengan sistem di kantor pertanahan.
Setelah utang lunas, pemohon dapat mengurus proses Roya, yaitu penghapusan Hak Tanggungan dari sertifikat. Proses ini dilakukan oleh pihak bank sebagai kreditur dan berakhir dengan terbitnya Sertifikat Elektronik baru yang bersih dari catatan HT.
Untuk Roya sertifikat analog, akan dilakukan proses alih media ke digital terlebih dahulu. Biaya layanan Roya ditetapkan sebesar Rp50.000 per sertifikat.
HT-El dan Roya Elektronik telah diberlakukan secara nasional sejak tahun 2019, sebagai bagian dari transformasi digital layanan pertanahan.
Dengan sistem ini, seluruh proses dapat dilakukan lebih cepat, transparan, dan efisien bagi masyarakat maupun pihak perbankan.
Berikut adalah alur pengurusan Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) secara sistematis dan mudah dipahami, mulai dari pengajuan hingga proses penghapusan (roya):
1. Persiapan Dokumen oleh Debitur (Pihak yang Meminjam)
Debitur menyiapkan dokumen sebagai berikut:
Sertifikat tanah yang akan dijadikan jaminan
KTP (Kartu Tanda Penduduk)
KK (Kartu Keluarga)
2. Pengajuan ke Bank atau Kreditur
Debitur mengajukan permohonan pinjaman ke bank (kreditur).
Bank akan memproses permohonan dan menyiapkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
APHT dibuat di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
3. Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik
APHT yang sudah ditandatangani dimasukkan ke dalam sistem HT-El oleh PPAT.
Data APHT otomatis masuk ke sistem Kantor Pertanahan setempat.
Sertifikat tanah akan mendapat catatan HT secara digital.
4. Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Biaya pendaftaran HT dibayar sesuai nilai utang:
Rp250 juta: Rp50.000
Rp250 juta – Rp1 miliar: Rp200.000
Rp1 miliar – Rp10 miliar: Rp2.500.000
Rp10 miliar – Rp1 triliun: Rp25.000.000
Rp1 triliun: Rp50.000.000
5. Sertifikat Elektronik Diterbitkan
Setelah proses selesai, sertifikat akan diperbarui secara digital dengan catatan Hak Tanggungan.
Sertifikat dapat diakses atau diambil sesuai arahan dari Kantor Pertanahan.
Proses Penghapusan Hak Tanggungan (Roya)
6. Utang Lunas – Proses Roya Dimulai
Setelah utang lunas, bank mengajukan permohonan Roya ke Kantor Pertanahan.
7. Roya Diproses dan Sertifikat Diperbarui
Catatan HT dihapus dari sertifikat digital.
Sertifikat Elektronik baru diterbitkan tanpa catatan HT.
Biaya penghapusan (Roya): Rp50.000 per sertifikat.
8. Alih Media untuk Sertifikat Analog
Editor : Uways Alqadrie