Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

9 dari 10 Beras Premium di Kaltim Tak Sesuai SNI, Masih Ada yang Dijual di Atas HET

Bayu Rolles • Kamis, 7 Agustus 2025 | 20:14 WIB

DPPKUKM Kaltim merilis hasil pengawasan 10 merek beras premium yang melanggar SNI di Samarinda, Kamis (9/8/2025). (BAYU/KP)
DPPKUKM Kaltim merilis hasil pengawasan 10 merek beras premium yang melanggar SNI di Samarinda, Kamis (9/8/2025). (BAYU/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA- Mutu beras premium yang beredar di Kaltim serta kewajaran harga jualnya di pasaran tengah disorot. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DPPKUKM) Kaltim mengungkap, label premium yang dipajang bukanlah jaminan beras-beras itu memenuhi standar mutu SNI 6128:2020.

Sepanjang 23-24 Juli 2025, DPPKUKM mengumpulkan 10 sampel beras premium dalam kemasan 5 kg, yang beredar di Kaltim. Ke 10 merek itu diuji ke laboratorium dan hasilnya, hanya satu merek yang benar-benar sesuai baku mutu yang diatur. "Hanya satu yang lolos uji, merek Rumah Tulip," ucap Kepala DPPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih dalam konferensi pers, Kamis, 7 Agustus 2025.

Sembilan merek sisanya, masih ada parameter yang tak sesuai SNI. Merek Tiga Mangga Manalagi, misalnya. Butir beras kuning atau rusak. Rahma Kuning, butir kepala beras ada yang patah dan berwarna kuning atau rusak. Beras merek Belekok dan Ketupat Manalagi tak memenuhi tiga parameter, seperti ada butir kepala, butir kuning, hingga banyak menir dalam kemasannya.

Baca Juga: Tujuh Merek Beras Premium di Kaltim Tak Sesuai Mutu, Ini Temuan DPPKUKM

Merek Sania dan Rojo Lele punya empat pelanggaran parameter. Siip, kura-kura, dan Mawar Melati melanggar dua parameter. Tak hanya mutu fisik beras-beras premium itu, DPPKUKM juga menilik harga jualnya di pasaran. Ada tiga dari 10 merek itu, yang harga jualnya sesuai harga eceran tertinggi (HET), yang diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional 5/2024. "Untuk Kalimantan, sesuai beleid itu HET per kilonya Rp15.400," kata Heni.

Rumah Tulip, Ketupat Manalagi, dan Mawar Melati jadi tiga merek yang harga jualnya sesuai HET. Sisanya, harga jualnya menerabas HET di kisaran Rp600 hingga Rp2.600.

Meski ada pelanggaran mutu dan harga jual, DPPKUKM masih sebatas memberi teguran ke para distributor dan pelaku usaha terkait. Tak sampai ke penarikan produk di pasaran. "Masih menunggu bagaimana keputusan pusat," tegasnya.

Baca Juga: Beras Medium Langka di Samarinda, Disdag Telusuri Penyebab dan Panggil Distributor

Untuk penarikan produk dari peredaran perlu mempertimbangkan ketersediaan beras yang ada. Saat ini Kaltim masih bergantung pemenuhan stok dari Pulau Jawa dan Sulawesi, yang dikemas ulang secara lokal.

Hasil pengawasan intensif ini, kata Heni, bisa menjadi bekal untuk membenahi ekosistem perdagangan pangan di Kaltim. Terutama soal regulasi dan pengawasan mutu.

Soal harga jual di atas HET, tak dimungkirinya bisa saja terjadi karena masalah pendistribusian logistik karena infrastruktur yang belum memadai. Sehingga kerap muncul ongkos tambahan dalam pendistribusian stok pangan ke daerah.

"Infrastruktur Kaltim tak seperti Pulau Jawa, jadi ada beban biaya tambahan ketika distribusi. Itu jelas memengaruhi harga jual di pasaran," katanya. (*)

Editor : Muhammad Rizki
#DPPKUKM Kaltim #beras tidak sesuai standar #beras tidak sesuai standar mutu nasional #beras tidak sesuai mutu