KALTIMPOST.ID, Aturan baru mengenai efisiensi belanja dalam APBN baru saja diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Aturan yang baru saja diteken tersebut dalam rangka menjaga keberlanjutan fiskal dan fokus pada pembiayaan program prioritas presiden.
Diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Belanja dalam APBN. Sejak 5 Agustus kemarin, PMK mulai resmi berlaku.
Seperti yang dikutip dari laman detik.com (7/8/2025), bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK yakni hasil efisiensi utamanya dipergunakan untuk kegiatan prioritas presiden yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekitar 15 item belanja yang menjadi sasaran efisiensi, lebih sedikit dibanding 16 item dalam aturan sebelumnya yang tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Efisiensi berlaku terhadap belanja kementerian/lembaga dan transfer ke daerah (TKD).
Sementara itu, beberapa item belanja yang mengalami pemangkasan yakni mencakup alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat dan seminar, kajian dan analisis, diklat dan bimtek, honor output kegiatan dan jasa profesi, percetakan dan souvenir, sewa gedung dan kendaraan, lisensi aplikasi, jasa konsultasi, bantuan pemerintah, pemeliharaan dan perawatan, perjalanan dinas, peralatan dan mesin, serta infrastruktur. Item belanja lainnya tidak lagi masuk dalam daftar efisiensi.
Kemudian, dalam Pasal 3 ayat (5) juga disebutkan bahwa Menteri Keuangan dapat melakukan penyesuaian item belanja berdasarkan arahan presiden. Menteri Keuangan menyampaikan besaran efisiensi anggaran belanja kepada masing-masing kementerian/lembaga. (*)
Editor : Almasrifah