Pertemuan ini menjadi tindak lanjut dari unjuk rasa para mitra ojol di Kaltim yang menuntut penghapusan promo yang bikin pendapatan mereka tergerus. Para ojol yang tergabung di Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) tak mau negosiasi dengan aplikator.
Permintaan mereka hanya satu, dipatuhinya Keputusan Gubernur Kaltim bernomor 100.3.3.1/K.673/2023. "Keputusan itu harus dijalankan. Tak ada pilihan lain," tukas Lukman, perwakilan AMKB.
Keputusan itu mestinya berlaku sejak 1 Juli lalu, namun para aplikator malah mengabaikannya dan masih mengubah-ubah tarif.
"Kalau aturan saja tak dipatuhi, gimana mau bicara soal kesejahteraan kami para driver," timpal Ivan Jaya, perwakilan AMKB lainnya dalam audiensi yang digelar di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Kegubernuran Kaltim.
Iqbal, perwakilan Grab yang hadir dalam audiensi itu, mengaku aplikasinya sudah menetapkan tarif sesuai Keputusan Gubernur pada 20 Juli lalu. Soal promo yang beberapa kali muncul di fitur layanan transportasi daring menjadi kewenangan pusat.
"Secepatnya dikoordinasikan dan berkolaborasi sesuai keputusan itu," sebutnya singkat.
Sementara pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Irhamsyah, tak mau bertele-tele. Semua aplikator yang beroperasi di Kaltim, tukas dia, harus mematuhi regulasi daerah itu. "Aplikator, tolong taati dulu aturan ini. Nanti kalau ada dinamika perekonomian, akan dievaluasi keputusan itu," sebutnya.
Audiensi itu merumuskan tiga poin kesepakatan. Pertama, aplikator wajib menetapkan tarif sesuai keputusan gubernur. Lalu, penerapan tarif harus berlaku paling lambat 2x24 jam selepas audiensi, pada 13 Agustus mendatang. Dan terakhir, aplikator wajib menghapus promo bagi layanan roda dua.
Jika masih ditemukan adanya promo itu, sanksi administratif berupa penutupan sementara kantor perwakilan siap menanti.
Di ujung forum, salah satu mitra meminta jaminan keamanan mereka. Bisa saja, akun mereka dibekukan aplikator imbas unjuk rasa ini.
Editor : Uways Alqadrie