Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Dugaan Penyalahgunaan Modal Daerah, Kejati Kaltim Geledah PT Listrik Kaltim

Bayu Rolles • Rabu, 13 Agustus 2025 | 07:30 WIB

Penyidik Kejati Kaltim menggeledah Kantor PT Ketenagalistrikan Kaltim, Selasa (12/8/2025), setelah kembali mengendus penyalahgunaan modal daerah di BUMD milik Pemprov Kaltim. (Sumber: Kejati Kaltim)
Penyidik Kejati Kaltim menggeledah Kantor PT Ketenagalistrikan Kaltim, Selasa (12/8/2025), setelah kembali mengendus penyalahgunaan modal daerah di BUMD milik Pemprov Kaltim. (Sumber: Kejati Kaltim)
KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Pengunaan modal daerah di tubuh BUMD milik Pemprov kembali diraba Kejati Kaltim. Kali ini giliran PT Ketenagalistrikan Kaltim (Perseroda) yang disentuh.

Para beskal menduga, ada penyimpangan dalam pengelolaan uang daerah yang diberikan pemerintah sepanjang 2016-2019. Kantor BUMD yang bergerak di bidang energi itu pun digeledah penyidik pidana khusus Kejati Kaltim, Selasa Sore, 12 Agustus 2025.

“Sekitar empat jam penggeledahannya. Dari Pukul 15.00 WITA,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.

Sejumlah dokumen penting, baik cetak atau salinan digital, terkait pengelolaan keuangan perseroan daerah di kurun waktu 2016-2019 disita jadi barang bukti. Dengan begitu, penyidik bisa menyelami lebih dalam dugaan korupsi yang tengah mereka diusut.

Soal modus, dugaan yang terendus penyidik, PT Listrik Kaltim malah memanfaatkan modal daerah untuk kerja sama yang di luar bisnis inti mereka. 

Birokrasinya pun amburadul, dari menabrak aturan hingga menyalahgunakan kewenangan yang memicu hadirnya kerugian negara. “Untuk nilai kerugian masih ditelusuri lebih lanjut penyidikan,” akunya.

Yang pasti, kata Tony, penggeledahan itu ditempuh berbekal Pasal 32 KUHAP sehingga penyidik bisa menghimpun alat bukti guna menyingkap terang perkara.

Editor : Uways Alqadrie
#pemprov kaltim #Kejaksaan Tinggi Kaltim #kasus korupsi