Mereka menegaskan, setiap karya musik yang diputar di ruang publik. Termasuk dalam pertandingan sepak bola berskala besar—tetap harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.
Salah satu yang disorot adalah lagu “Tanah Airku” ciptaan mendiang Ibu Soed, yang kerap menggema di stadion usai Timnas Indonesia berlaga. Pendiri KCI, Hein Enteng Tanamal, menyebut aturan ini berlaku untuk semua pihak tanpa pengecualian.
Namun, sikap berbeda datang dari pihak keluarga pencipta lagu. Ahli waris Ibu Soed menyatakan memberikan izin penuh kepada Timnas Indonesia untuk memutar “Tanah Airku” tanpa memungut royalti.
Mereka menilai, pemutaran lagu tersebut demi kepentingan bangsa dan menjadi bentuk dukungan terhadap perjuangan tim nasional.
Hingga kini, belum ada keputusan resmi apakah PSSI tetap akan dikenai kewajiban membayar royalti. Meski begitu, pernyataan keluarga Ibu Soed menjadi sinyal bahwa nilai persatuan dan nasionalisme dapat berdiri di atas pertimbangan materi.
Editor : Uways Alqadrie