Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

DPMPD Kaltim Dorong Penetapan Batas Desa, Fokus ke PPU dan Mahulu

Bayu Rolles • Sabtu, 16 Agustus 2025 | 07:22 WIB
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa Kaltim, Puguh Harjanto.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa Kaltim, Puguh Harjanto.

KALTIMPOST.ID, Mayoritas desa di Kaltim belum memiliki batas tegas yang memisahkan satu dengan yang lainnya. Batas wilayah itu tak sekadar koordinat di peta, tapi juga jadi penanda siapa yang bertanggung jawab di wilayah itu.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (DPMPD) Kaltim mencatat, dari 841 desa se-Kaltim, sekitar 75 persen desa belum memiliki batas yang tervalidasi.

"Tanpa tata ruang yang jelas, pembangunan desa tak bisa maksimal," ungkap Puguh Harjanto, Kepala DPMPD Kaltim selepas rapat dengar pendapat di DPRD Kaltim, Jumat sore, 15 Agustus 2025.

Setiap desa sebenarnya sudah terkoordinasi dalam data Badan Informasi Geospasial. Namun garis-garis pembatas dalam peta tersebut belum disahkan lewat peraturan bupati (perbup).

Kewenangan menetapkan ada di tangan bupati, provinsi lewat DPMPD hanya bisa memfasilitasi agar pengesahan itu terakselerasi.

Memfasilitasi tujuh kabupaten se-Kaltim untuk tertib administrasi dalam satu waktu, dirasa tak memungkinkan.

Karena itu, dua kabupaten saja yang didorong tahun ini untuk merampungkan pengesahan batas antardesa. Pertama, Penajam Paser Utara lantaran bersisian langsung dengan Ibu Kota Nusantara.

Lalu Mahakam Ulu, yang memang sudah siap menyelesaikan penetapan batas desa. "Tahun ini pembinaannya bertahap, tak bisa sekaligus semua desa," akunya.

Sejumlah desa juga didorong memvalidasi batas wilayahnya memanfaatkan Dana Forest Carbon Partnership Facility–Carbon Fund (FCPF–CF).

Bukan tanpa sebab provinsi mendorong penetapan batas desa. Batas yang sudah ditetapkan menjadi salah satu dasar untuk meningkatkan Indeks Desa Membangun (IDM), meliputi ketahanan sosial, ekonomi, serta lingkungan.

Dari 841 desa di Kaltim, terdapat tiga yang masih berstatus tertinggal. Ketiganya berada di Kutai Barat. Tepatnya di Kecamatan Bongan. "Ada yang masih berstatus desa tertinggal: Desa Deraya, Tanjung Soke, dan Gerunggung," jelasnya.

Baca Juga: Pansel Serahkan Nama Calon Direksi BUMD Kaltim, Gubernur Rudy Mas'ud Pilih Sendiri Lewat Interview

Memastikan agar ketiga desa itu menanggalkan status desa tertinggal, DPMPD Kaltim berkolaborasi dengan OPD terkait, DPMPD di kabupaten, dan desa itu sendiri dalam memenuhi parameter IDM dan indikator lainnya.

Dari peningkatan infrastruktur, kemiskinan struktural, intervensi pemerintah, peningkatan SDM, hingga memperluas akses teknologi dan informasi. "Semua itu jadi pekerjaan rumah yang perlu dituntaskan," katanya mengakhiri. (*)

Editor : Almasrifah
#indeks desa membangun #Batas desa #ibu kota nusantara #batas wilayah #kaltim #DPMPD Kaltim