Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kejati Kaltim Masih Dalami Penyalahgunaan Hibah DBON, Hitung Kerugian Negara dan Sudah Periksa 43 Saksi

Bayu Rolles • Rabu, 20 Agustus 2025 | 05:55 WIB

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto. (Bayu/KP)
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto. (Bayu/KP)
KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Sudah tiga bulan sejak Sekretariat Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) diobok-obok Kejati Kaltim. Penggeledahan pada 26 Mei 2025 itu, membuka pintu bagi para beskal menelisik dugaan penyalahgunaan hibah di lembaga pembinaan dan pengembangan olahraga itu.

Bagaimana perkembangan perkara itu kini? Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengaku penyidikan masih berjalan. "Masih jalan. Masih periksa saksi," akunya, Selasa, 19 Agustus 2025.

Dia menggaransi tak ada perkara yang ditangani Korps Adhyaksa Benua Etam yang jalan ditempat. Semua berproses. Sejak penggeledahan itu, sambung dia, ada 43 saksi yang sudah hilir-mudik memenuhi panggilan pemeriksaan ke markas kejaksaan di Jalan Bung Tomo, Sungai Keledang, Samarinda Seberang. 

"Selain saksi, penyidik juga menghimpun keterangan ahli yang paham tentang nomenklatur aturan keolahragaan dan kerugian negara," lanjutnya menjelaskan.

Informasi yang dihimpun Kaltim Post di internal Kejati Kaltim, para pihak yang sudah dipanggil itu, di antaranya; pengurus DBON Kaltim, petinggi di Pemprov Kaltim, hingga Badan Anggaran di DPRD Kaltim.

Soal ini, Toni enggan menyebut nama-nama yang telah diperiksa. "Perkara masih didalami. Meski ada beberapa perubahan dalam struktur penyidik karena mutasi. Hal itu tak mengganggu jalannya penyidikan," katanya menegaskan.

Selain pemanggilan saksi serta permintaan keterangan ahli yang terus berjalan. Toni menuturkan, penyidik juga tengah menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.

DBON lahir lewat Keputusan Gubernur Kaltim yang terbit 14 April 2023, dengan Nomor 100.3.3.1/K.258/2023. Berselang tiga hari selepas dasar hukum pembentukannya terbit, lembaga ini langsung menjadi penerima hibah dari Pemprov. 

Ini melalui Dinas Pemuda dan Olahraga. Hibah senilai Rp 100 miliar itu diberikan lewat Surat Keputusan Gubernur Kaltim 100.3.3.1/K.277/2023, yang terbit pada 17 April 2023.

Dalam pelaksanaannya hibah itu tak untuk DBON sendiri. Hibah itu dipecah ke delapan organisasi keolahragaan - termasuk DBON.

Editor : Uways Alqadrie
#pemprov kaltim #kejati kaltim #DBON Kaltim #kasus korupsi