KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN- Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri mengapresiasi langkah yang diambil Pemkot Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan untuk memberikan stimulus berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 90 persen dari ketetapan pokok.
Menurut Alwi, kebijakan tersebut sudah sesuai dengan semangat pemerintah kota dan legislatif agar setiap kebijakan yang muncul tidak terlalu membebani masyarakat. "Saya sangat mendukung program pengurangan biaya PBB tersebut, karena sangat pasti akan meringankan beban bagi masyarakat," terangnya.
Tidak hanya itu, BPPDRD juga memberi keringanan tambahan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berada di bawah Rp100 juta, bahkan PBB-nya tidak dikenakan biaya alias nol rupiah. Bahkan bagi masyarakat yang sudah terlanjur membayar sebelum kebijakan tersebut keluar, akan diberikan kompensasi pada PBB tahun 2026.
"Jadi ini sudah sangat luar biasa kebijakan yang dikeluarkan. Ada penyesuaian nilai PBB, dibarengi dengan program pengurangan atau keringanan PBB," ungkap Alwi. Alwi juga menggaris bawahi, bahwa pihaknya bukan tidak setuju terhadap kenaikan PBB. Sebaliknya, ia sangat mendukung langkah penyesuaian PBB terhadap objek pajak yang memang seharusnya disesuaikan. Karena situasi lingkungan semakin hari terus berkembang, sehingga ikut mempengaruhui NJOP.
"Jadi sebenarnya bukan kenaikan, tepatnya penyesuaian. Misal sekian tahun yang lalu ada tanah yang kosong, anggaplah masih hutan. Tapi sekarang mungkin di sekitar tanah itu sudah ada akses jalan, sudah ada rumah-rumah dan fasilitas lainnya yang secara tidak langsung mempengaruhi NJOP atau PBB," bebernya.
Lebih dari itu, dengan penyesuian NJOP atau PBB sebenarnya turut menguntungkan pemilik tanah dan bangunan. Karena akan meningkatkan nilai jual properti yang dimaksud. "Yang jelas pemerintah kota dalam hal ini BPPDRD tidak mungkin serampangan menyesuiakan NJOP maupun PBB. Harus update atau perbarui data nilai tanah dan bangunan yang jadi objek, makanya penyesuaiannya beda-beda. Tidak serta merta rata, jadi masyarakat juga harus memahami," paparnya.
Apalagi BPPDRD juga telah membuka ruang kepada masyarakat jika ada hal yang perlu diperbaiki. Layanan perbaikan data PBB dibuka 24 jam semisal terdapat ketidaksesuaian pada lokasi, zonasi, atau nilai ketetapan, baik di kantor BPPDRD maupun secara online. Selain itu, tersedia mekanisme khusus bagi pensiunan, pelaku UMKM, dan masyarakat kurang mampu yang ingin mengajukan keringanan tambahan di luar stimulus yang ada.
"Jadi sudah sangat terbuka sekali, merasa tidak cocok silahkan koreksi nanti akan ada penjelasan dari BPPDRD. Kita berharap dengan langkah-langkah ini dapat meningkatkan semangat masyarakat menunaikan kewajiban membayar pajak, dan PAD juga kita terus membaik, pembangunan kota juga lebih maksimal," pungkas Alwi. (*/die/tt/adv)
Editor : Muhammad Rizki