“Kalau manfaat JKN makin banyak, biayanya juga semakin besar. Karena itu penyesuaian iuran tidak bisa dihindari,” ujar Sri Mulyani, Kamis (21/8).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan, sebagian beban kenaikan masih akan ditanggung APBN, terutama untuk peserta mandiri kelas pekerja bukan penerima upah (PBPU).
Saat ini iuran mandiri masih Rp35 ribu, padahal seharusnya Rp42 ribu. Selisih Rp7 ribu ditutup pemerintah.
Meski begitu, detail besaran kenaikan iuran masih digodok bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan. “Pembahasan skemanya masih berjalan,” tegasnya.
Dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, pemerintah sudah membuka ruang penyesuaian iuran. Prinsipnya, kenaikan dilakukan bertahap untuk mengurangi gejolak di masyarakat. Pertimbangan daya beli publik dan kondisi fiskal negara akan jadi acuan.
Namun, pemerintah juga menyoroti risiko keuangan JKN. Antara lain banyaknya peserta nonaktif, tunggakan iuran, hingga dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang bisa menggerus jumlah peserta aktif.
“Efektivitas penerimaan iuran juga masih jadi tantangan. Kepatuhan pembayaran rendah, sementara sebagian pemda belum memprioritaskan iuran JKN dalam anggaran daerah,” tulis pemerintah dalam nota keuangan.
Editor : Uways Alqadrie