KALTIMPOST.ID, Nasib Rumah Sakit Islam (RSI) Samarinda yang sempat lama terkatung mengemuka kembali. DPRD Kaltim lewat Komisi IV mendesak Pemprov Kaltim untuk segera bersikap agar rumah sakit bersejarah di Kota Tepian itu bisa kembali beroperasi.
"Dewan sudah sempat membahas masalah ini dengan Yayasan RSI. Sudah ada keputusan. Rekomendasi DPRD," ungkap M. Darlis Pattalongi, sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim beberapa waktu lalu.
Dalam kacamata Komisi IV, RSI masih dibutuhkan untuk Samarinda. Selain jadi alternatif pilihan warga ketika berobat. Lokasinya terbilang strategis karena dekat dengan masyarakat di kawasan Sambutan, Samarinda hingga Anggana, Kutai Kartanegara.
"Saya optimis masih diperlukan warga, makanya dewan memberikan empat rekomendasi ke pemerintah untuk menyelesaikan polemik RSI ini," tuturnya. Tentunya rekomendasi itu harus melalui kajian matang, perencanaan detail, dan transparansi pengelolaan aset daerah.
Silang sengkarut RSI bermula di 2016 silam, ketika Pemprov memilih menarik asetnya yang telah lama dipinjampakaikan ke Yayasan RSI. Rumah sakit itu berdiri disituasi pelik. Bangunan milik yayasan, sementara lahan pinjam aset Pemprov.
Aturan berubah dan tak lagi mengenal kata pinjam pakai. Pemprov memilih menarik asetnya. Tapi regulasi pengelolaan aset daerah masih memberi ruang. Bisa sewa, dikerjasamakan, atau dihibahkan. Dan sewa jadi satu-satunya tawaran pemerintah untuk tanah yang berada di Jalan Gurami itu.
Namun, aturan aset terbilang ketat. Diungkapkan Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kaltim, Asti Fathiani, dukungan pernah diberikan pemerintah medio 2020. Dengan menyewakan lahan berjangka 5 tahun ke Yayasan RSI.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan di Seminar Nasional Kejati Kaltim –Unmul
Tapi kebijakan itu justru berakhir jadi temuan auditor negara pada 2023. Tepatnya soal tunggakan sewa lahan sebesar Rp415 juta. "Opsi kerja sama harus 20 tahun, harus lewat tender," katanya.
Pembina RSI, Muhammad Barkati, mengaku kondisi keuangan rumah sakit yang berdiri sejak 1986 itu merosot pasca Pemprov secara sepihak menarik asetnya di 2016. Yayasan siap menyewa lahan itu, tapi lama waktu yang direstui Pemprov hanya lima tahun saja.
"Kami minta addendum perjanjian sewa minimal 15 tahun sesuai rencana bisnis rumah sakit. Dan kami siap melunasi tunggakan Rp415 juta jika addendum disetujui,” ucapnya. Berikut Empat Poin Rekomendasi DPRD Kaltim ke Pemprov:
1. Pemprov Kaltim diminta serius memperhatikan sejarah RSI dan kebutuhan fasilitas kesehatan di Samarinda yang masih minim
2. Dewan setuju dengan usulan addendum sewa untuk memberikan payung hukum yang kuat dan memastikan operasional RSI berjalan lancar
3. Menerima pembayaran tunggakan dari Yayasan RSI, sebagai langkah awal penyelesaian masalah
4. Segera adakan pertemuan resmi yang melibatkan semua pihak terkait, untuk menentukan langkah-langkah konkret dan cepat. (*)
Editor : Muhammad Rizki