KALTIMPOST.ID, Jika Anda penumpang setia bus PO Bintang Mas dan merasa perjalanan akhir-akhir ini terasa lebih senyap dari biasanya, Anda tidak salah.
Sebuah kebijakan baru yang tegas telah diberlakukan oleh manajemen, dan suasana di dalam bus tidak akan sama lagi.
Sebuah surat edaran internal perusahaan otobus yang berbasis di Kalimantan Selatan ini mendadak viral di media sosial.
Isinya? Perintah larangan total bagi seluruh kru untuk memutar musik atau lagu dari media apa pun, baik itu dari YouTube, Spotify, maupun USB Flashdisk.
Perjalanan yang biasanya diiringi alunan musik dangdut, pop, atau lagu-lagu hits lainnya, kini akan diselimuti keheningan.
Baca Juga: Catat Tanggalnya! Megawati Hangestri Siap Debut di Liga Voli Turki Oktober 2025
Bukan Tanpa Alasan, Ini 'Biang Kerok' di Baliknya
Kebijakan drastis ini bukanlah tanpa sebab. Manajemen PT. Bintang Mas Lestari Bersaudara mengeluarkan aturan ini sebagai respons terhadap Peraturan Pemerintah No. 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Secara sederhana, aturan pemerintah ini menegaskan bahwa setiap pemutaran lagu di tempat umum untuk tujuan komersial termasuk di dalam bus angkutan penumpang, wajib membayar royalti kepada pencipta lagu melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Daripada menanggung beban biaya royalti yang bisa jadi sangat besar, perusahaan tampaknya memilih jalan pintas yang paling aman, yaitu matikan musik sama sekali.
Baca Juga: Balikpapan Disingkat BPP atau BPN? Baca ini, Biar Gak Salah Lagi!
Nekat Putar Lagu? Sopir Tanggung Sendiri!
Yang membuat surat edaran ini semakin menjadi sorotan adalah sanksi tegas yang menanti para kru jika nekat melanggar. Surat bertanggal 22 Agustus 2025 itu menyatakan dengan jelas:
Apabila ada kru yang tetap memutar lagu dan perusahaan dituntut oleh LMKN, maka kru yang bersangkutan wajib bertanggung jawab membayar sendiri tuntutan royalti tersebut.
"Aturan ini berlaku sejak tanggal surat ini dibuat dan wajib dipatuhi oleh seluruh kru bus tanpa pengecualian," tulis David, Direktur Utama perusahaan, dalam edaran tersebut. ***
Editor : Dwi Puspitarini